Jayapura, www.dpr-papua.go.id – Guna memperkaya materi muatan Revisi Perdasus Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Gubernur Terhadap Perjanjian Internasional, Komisi I DPRP melakukan Rapat Kerja Bersama Mitra OPD di Hotel Horison Kota Jayapura, Jumat,(26/08/2022).
Ketua Komisi I DPRP Fernando A Yansen Tinal, BA mengatakan bahwa rapat kerja Komisi I DPRP bersama mitra OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua diantaranya Biro Hukum,Kesbangpol dan Badan Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Provinsi Papua ini merupakan lanjutan dari agenda pembahasan 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diprioritaskan,”Sejalan dengan penetapan UU Nomor 2 Tahun 2021, berikut turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 dan PP 107 maka dipandang perlu untuk dilakukan Revisi Perdasus Nomor 9 Tahun 2014, itu sebabnya hari ini kita gelar Raker dengan Mitra untuk meminta masukan sebagai sebagai bahan pembobotan dari Revisi Perda tersebut,” Tegas Tinal kepada Humas DPRP usai memimpin Raker Komisi I DPRP bersama Badan Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri, Biro Hukum Setda Papua dan Kesbangpol Provinsi Papua, Jumat,(26/08/2022)
Dikatakan Politisi Partai Golkar Papua ini bahwa dalam diskusi bersama Badan Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Provinsi Papua terkait Revisi Perdasus Nomor 9 Tahun 2014 itu terdapat beberapa pasal yang dipandang perlu direvisi, salah satunya terkait pertimbangan perjanjian Kerjasama Internasioan itu bukan saja diberikan oleh DPRP tapi juga MRP mengingat dalam perjanjian urusan luar negeri yang menyangkut urusan Orang Asli Papua (OAP) dan Tanah Papua. “Itu sudah kami lakukan dan kami sudah mendapat persetujuan khususnya dari Komisi I DPR Papua sebagai inisiatif komisi yakni 1 pasal saja yang dirubah yakni batas waktu dan memasukkan MRP dalam memberikan pertimbangan.Jadi, batas waktunya 15 hari plus 15 hari, total 30 hari diberikan untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan yang menyangkut urusan kerjasama luar negeri,”Bebernya.
Tinal mencontohkan pemerintah pusat melakukan kerjasama luar negeri yang berhubungan langsung dengan Papua, tentunya harus meminta pertimbangan dari Gubernur, namun juga ada pertimbangan dari DPR Papua dan MRP,“Tadi, satu pasal sudah disetujui bersama dan diparaf, tinggal dibawa untuk diharmonisasikan dengan Bapemperda dan eksekutif,”Tutupnya. (AW/Tim Humas DPRP)