Jayapura – Menyikapi langkah Komisi II DPR RI yang tengah melakukan tahapan revisi Undang-Undang 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua mendapat perhatian serius dari Komisi I DPR Papua yang membidangi Pemerintahan, Otda dan Otsus.
Anggota Komisi I DPRP Nioluen Kotouki,S.IP mengatakan bahwa persoalan di Papua hanya bisa diselesaikan oleh Orang Papua bukan Jakarta, “Sesungguhnya kalau kita mau menyelesaikan persoalan Papua tidak harus dari pikiran Jakarta,” kata Nioluen Kotouki ketika menghubungi sumber Humas DPRP, pekan kemarin via telepon seluler
Dikatakan Politikus PKS Papua ini, seharusnya dalam penyusunan revisi UU Otsus tersebut harus dikembalikan ke masyarakat Papua. Supaya dikemudian hari ketika UU Otsus tersebut sudah rampung direvisi dan disahkan tidak bertolak belakang dengan apa yang diinginkan Orang Asli Papua (OAP), “Jakarta jangan seenaknya mengambil tindakan. Sebab dalam UU Otsus ada poin yang mengatakan apabila Otsus berakhir, maka selanjutnya diberi kewenangan ke rakyat melalui MRP dan DPR Papua untuk mengajukan revisi,” Ucapnya. Namun, lanjut Kotouki, hal ini bertolak belakang seperti yang diamanatkan dalam UU Otsus,“Kenyataannya, hari ini amanat UU Otsus tersebut tidak dijalankan dan Jakarta sudah ambil alih,” Bebernya
Oleh sebab itu, kata Kotouki, pihaknya menyarankan agar segala tahapan revisi otsus yang sementara berlangsung di Komisi II DPR RI dihentikan dulu ,“Sebaiknya dihentikan dulu. Harus dikembalikan ke masyarakat Papua, ini bagian dari kita melaksanakan pasal 77 UU Otsus,” pintanya.
Disinggung soal Pansus Revisi Otsus DPRP yang sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPRP pada 4 Maret 2020 lalu, Kotouki mangatakan, Pansus akan segera berkoordinasi ke DPR RI,” DPR Papua telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) UU Otsus. Nantinya Pansus akan melakukan pendekatan ke Jakarta guna mencari tahu poin-poin apa saja yang direvisi dalam UU Otsus Papua,” Tutupnya (AW/Tim Humas DPRP)