JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM – Meskipun KPU Papua menyatakan tak ada kendala dalam persiapan distribusi logistik Pilpres dan Pileg, namun menurut legislator Papua, Emus Gwijangge, KPU Papua harus tetap memantau KPU kabupaten/kota agar setiap mendistribusikan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Untuk itu, Anggota Komisi I DPR Papua bidang Pemerintahan, Politik, Hukum dan HAM ini, kembali mengingatkan KPU Papua untuk mengontrol KPU kabupaten/kota dalam distribusi logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, agar dapat tepat waktu tiba di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Jadi dengan begitu, logistik Pemilu dapat tiba di TPS beberapa hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara,” kata Emu Gwijangge lewat via teleponnya, Senin (8/4/19).
Sebab lanjut Emus, pengalaman pelaksanaan Pemilu yang lalu-lalu, ada logistik yang terlambat tiba di TPS, sehingga pemungutan suara di wilayah itu diundur.
Disamping itu lanjut Emus, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di daerah juga diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
Menurutnya, ini untuk mengawasi kinerja penyelenggara, karena tidak menutup kemungkinan ada potensi kecurangan, terutama dalam perebutan kursi legislatif.
“Bukan tidak mungkin kan ada transaksi jual beli suara caleg. Makanya hal seperti itu jangan sampai terjadi,” tandas Emus.
Bahkan tandas Emus, KPU, dan pihak terkait lain, termasuk para calon anggota legislatif (Caleg) juga dinilai perlu memberi pemahaman kepada masyarakat terkait sistem noken dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg), pada Pemilihan Umum (Pemilu), 17 April 2019.
“Memang sistem noken itu hanya sebagai sarana pengganti kotak suara. Tapi bukan berarti satu orang dapat mewakili puluhan pemilih lain untuk memberikan suaranya kepada kandidat atau celeg tertentu,” jelas Emus.
Emus menambahkan, meski sistem noken tidak digunakan pada semua wilayah di Papua pada Pemilu mendatang, namun masih ada sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 12 kabupaten di wilayah pegunungan Papua yang akan menggunakan sistem noken.
“Jadi sistem noken ini jangan disalah artikan agar tidak menimbulkan pro dan kontrak di publik,” pungkasnya.(tiara)