Jayapura, www.dpr-papua.go.id – Guna mendorong penerbitan Ijin edar atau jual the Mangrove yang merupakan hasil olahan industry rumah tangga yang dikelola oleh Mama – Mama Kampung Pigapu, Distrik Wania Kabupaten Mimika maka Anggota Komisi II DPRP (Membidangi Perekonomian) Jhon NR Gobay melakukan pertemuan dengan Kepala Kantor Loka POM Mimikan,”Hari ini kami sudah bertemu dengan Kepala Loka POM Mimika Lukas Bosco dan dalam pertemuan itu kami minta agar BPOM dapat membantu menerbitkan ijin edar atau jual produk teh Mangrove yang diolah oleh mama-mama di Kampung Pigapu, Distrik Wania, Kabupaten Mimika,” Tegas Gobay kepada Humas DPRP via pesan Whatsapp, Sabtu, (13/08/2022)
Dikatakan Gobay bahwa mengingat pengawasan obat dan makanan merupakan kewenangan dari Balai POM, termasuk izin edar sebuah produk dan juga izin untuk sebuah barang tentu memerlukan izin dari Balai POM agar dapat beredar luas kepada masyarakat, tetapi untuk industri rumahan perlu mendapatkan ijin PIRT dari dinas maka pihaknya perlu melakukan pertemuan dengan BPOM Papua melalui kantor Loka POM Mimika, “ Prinsipnya Kepala Balai POM Papua melalui Kepala Loka POM Mimika, Lukas Bosco Nugroho menyatakan siap untuk mendampingi Mama mama di Kampung Pigapu, Distrik Wania, Kabupaten Mimika untuk mendapatkan ijin eder dan jual teh Mangrove Mimika,” Ujarnya.
Lebih jauh dikatakan Gobay, Dalam pertemuan itu, Kepala Loka POM Mimika, Lucas Bosco Nugroho menjelaskan sejumlah hal yang telah dibuat di Mimika terkait dengan pengawasan obat dan makanan. Bahkan, ia mengapresiasi kreatifitas dari orang asli Papua di Kabupaten Mimika yang telah mengolah sumber daya alam menjadi sejumlah produk antara lain dari buah merah.Lukas juga menambahkan bahwa telah memusnahkan obat-obat yang diedarkan tanpa izin atau tanpa izin edar dari Balai POM di Kabupaten Mimika. Bahkan, tiga orang telah diperiksa oleh kepolisian dan menunggu vonis untuk hukumannya sesuai dengan perbuatan dari oknum-oknum tersebut.
Terkait dengan pengolahan teh mangrove di Kampung Pigapu, Lukas mengaku akan membantu untuk memudahkan masyarakat dapat mengedarkan atau menjual produknya sesuai dengan ketentuan yang ada dan Loka POM Mimika siap untuk memberikan pendampingan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. (AW/Tim Humas DPRP)