Jayapura, reportasepapua.com –Rencana Pemanfaatan aset PD Irian Bhakti yang berada ditengah kota Jayapura untuk dibangun hotel, itu perlu ditinjau kembali.
Hal ini dikatakan, Anggota Komisi III DPR Papua, H. Kusmanto kepada Wartawan di DPR Papua, Kamis (7/2/19).
Bahkan kata legislator Papua itu, saat paripurna lalu komisi III meminta hal itu. Meminta agar ditinjau kembali karena ini ada semacam pengaburan aset.
“Kami komisi III juga baru tahu, setelah hearing dengan mitra kalau sertifikat tanah aset itu sudah milik pihak ketiga,” bebernya.
Menurutnya, kedepan pihaknya berharap DPRP membentuk Panja untuk masalah aset ini dengan harapan aset yang kini dikuasi pihak ketiga dikembalikan ke daerah.
“Intinya aset itu kepemilikannya harus segera dikembalikan sehingga ketika pergantian pimpinan daerah ini clear. Jangan sampai menyisahkan masalah untuk pemimpin selanjutnya. Makanya ini penting untuk ditelusuri,” tandas Kusmanto.
Dikatakan, ini baru satu aset, akan tetapi aset lain di daerah bisa saja ada seperti itu.