Jubi – Legislator Papua, John NR Gobai mengatakan, pembentukan Pengadilan HAM serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Papua merupakan pekerjaan rumah (PR) Pemprov Papua dan DPR Papua.
Gobai dalam diskusi publik yang digelarnya, Senin (31/12/2018), dengan tema “Mau Diapakan Kasus-Kasus Pelanggaran HAM di Papua” mengatakan, hingga kini Peradilan HAM dan KKR tak kunjung terbentuk di Papua. Diduga ini akibat tumpang tindih aturan perundang-undangan lain dengan Undang-Undang (UU) Otsus Papua.
Menurutnya, dalam UU nomor 26 tahun 2000 tentang pembentukan Peradilan HAM, hanya ada di Jakarta, Surabaya dan Makassar. Sementara UU nomor 27 tahun 2004 tentang pembentukan KKR, telah dibatalkan Mahkamah Konsitusi (MK). Namun dalam Bab XII pasal 45-47 UU Otsus Papua, memberikan kewenangan pembentukan Peradilan HAM di Papua dan KKR.
“Ini pekerjaan bersama DPR Papua dan pemprov, menanyakan ke pemerintah pempus untuk mempertegas maksud UU Otsus yang memberikan kewenangan pembentukan Pengadilan HAM di Papua dan KKR. Apakah perintah UU Otsus masih berlaku, atau dibatalkannya UU terkait KKR oleh MK menghapus perintah dalam UU Otsus itu,” kata John Gobai.
© 2019 Humas DPRP