Jayapura – Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) pada Senin,(16/9/2019) menggelar Rapat Paripurna DPRP dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua Tahun Anggaran (TA) 2018 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua TA.2018.
Ketua DPRP Dr.Yunus Wonda,SH.,MH dalam sambutannya mengatakan bahwa jika masih terasa di benak kita semua dimana beberapa hari yang lalu telah terjadi gejolak yang mengakibatkan roda perekonomian dan situasi yang kurang kondusif di Papua pada umumnya lebih khusus di Kota Jayapura.
Untuk itu, atas nama Pimpinan dan Anggota DPRP, Yunus Wonda mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di tanah Papua untuk bersama-sama menciptakan Papua damai dengan saling menjaga dan saling menghormati sebagai umat yang beragama serta senantiasa menjaga ketertiban di lingkungan kita masing-masing.
Diakui Wonda, bahwa dalam Rapat Paripurna DPRP kali ini, selain dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur TA. 2018 kepada DPRP dan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018 juga disertai dengan pembahasan Raperda Non APBD.“Selain itu dalam sidang dewan kali ini akan dibahas pada sidang kali ini juga sejumlah Raperda Non APBD” Tegasnya
Raperda itu, diantaranya Raperdasi tentang pemberian nama stadion utama Papua Bangkit menjadi LUKMEN pada Kompleks Olahraga Kampung Harapan Sentani, Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Papua, Raperdasus tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Papua, Raperdasus tentang Penanganan Konflik Sosial di Provinsi Papua, Raperdasus tentang Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua, Raperdasi tentang Perlindungan Keberpihakan Buruh Orang Asli Papua di Provinsi Papua dan Raperdasi tentang Perubahan Nama Bandar Udara Sentani Kabupaten Jayapura dan Raperdasi tentang Pemberian Nama Jembatan Hamadi – Holtekamp.
Sementara itu Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH dalam Pidato Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2018 dan LKPJ Gubernur Papua TA. 2018 menilai jika materi rapat paripurna ini sangat penting, sebagai wujud transparansi dan akuntablitas pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan sesuai harapan seluruh masyarakat Provinsi Papua.
“LKPJ tahun anggaran 2018 ini merupakan wujud kinerja pemerintah Provinsi Papua tahun terakhir dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua 2013-2018 dan menjadi landasan pelaksanaan pembangunan selanjutnya,” kata Gubernur Enembe.
Menurutnya, LKPJ tahun 2018 merupakan fase yang memastikan rencana-rencana yang dilaksanakan telah mengarah pada perwujudan visi Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera.
Untuk mendapatkan gambaran itu, secara mendetail telah dibuat dimuat dalam raperda Pertanggungjawaban Peaksanaan APBD 2018 dan dokuman LKPJ Gubernur 2018.
Lebih lanjut, dokumen itu telah sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP No 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah.
Selain itu, informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat, memuat tentang arah kebijakan pemerintah daerah, kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
Gubernur Lukas Enembe menambahkan, jika laporan ini menjelaskan pelaksanaan kebijakan keuangan daerah yang meliputi pendapatan kinerja pendapatan, kinerja belanja daerah tahun 2018, yang menunjukkan trend positif.
Sekedar diketahui dari total 69 Anggota DPRP, hadir sebanyak 41 orang Anggota DPRP, 26 orang tidak hadir dan 2 orang berhalangan tetap. Selain, Anggota DPRP turut hadir Forkompinda Provinsi Papua, Sekda Papua, Kepala OPD dan Pejabat Esalon III dan IV dilingkungan Pemprov Papua. (AW/Tim Humas DPRP)