Jayapura – Anggota Komisi I DPRP Yonas Nusi menilai kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Republik Indonesia yang tetap memberlakukan pelaksanaan tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Provinsi Papua dengan menggunakan sistem online,” MENPANRB tidak saja gagal terjemahkan kebijakan Presiden Jokowi pasca pertemuan Gubernur Papua, DPRP dan MRP membahas masalah penerimaan CPNS dan penuntasan persoalan Honorer di Papua, akhir tahun 2018 di istana bogor tetapi juga membuat kebijakan yang bertentangan amanat konstitusi negara,” Tegas Nusi kepada Humas DPRP, Sabtu, (6/07/2019)
Dikatakan Nusi, jika merujuk Bab XV ketentuan penutup pasal 132 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disini dengan jelas disebutkan bahwa kebijakan dan manajemen ASN yang diatur dalam Undang-Undang (baca : UU ASN,red) ini dilaksanakan dengan memperhatikan kekhususan daerah tertentu dan pada bagian penjelasan UU ASN ini disebutkan bahwa yang dimaksud dengan daerah tertentu misalnya: daerah yang memiliki otonomi khusus, daerah tertinggal, daerah perbatasan, daerah konflik, daerah terpencil, dan daerah istimewa,” Dari pasal ini sesungguhnya kebijakan manajemen kepegawaian apakah itu terkait penerimaan CPNS,lelang jabatan dan lainnya,harusnya Papua diberlakukan kebijakan khusus karena itu amanat Konstitusi negara ini dan hal ini juga sebagai bagian dari bagaimana merawat Stabilitas Negara. Itu sebabnya sekali lagi saya tegaskan disini bahwa MENPANRB gagal terjemahkan amanat konstusi sebagaimana diatur dalam UU ASN,” Ujarnya.
Lebih jauh dikatakan Nusi yang juga menjabat sebagai Sekjen Barisan Merah Putih Provinsi Papua ini, bahwa pelaksanaan penerimaan CPNS formasi tahun 2108 di Provinsi Papua (baru dilaksanakan pada tahun 2019) yang merupakan penjabaran dari UU ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri PAN dan RB (PermenPANRB) merupakan pelanggaran terhadap konstitusi karena tidak memperhatikan keberadaan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua,” UU Otsus itu kedudukan sejajar dalam hirarki sistem peraturan perundang-undangan di negara ini, namun MENPANRB harus ingat Papua dengan kekhususannya harusnya di berlakukan berbeda dengan daerah lain di Indonesia,kalau di Jawa dan Sulawesi sistem penerimaan CPNS dilakukan online maka di Papua sesuai kebutuhan daerah harusnya dilakukan secara Offline begitu juga soal penuntasan persoalan honorer di Papua dan inikan harus diatur dalam PP maupun Peraturan Menteri,” Bebernya
Disinggung soal kebijakan MENPANRB RI terkait seleksi penerimaan CPNS 2018 di Provinsi Papua, dimana pada pqenerimaan CPNS 2018 ini memprioritaskan Orang Asli Papua dengan prosentase 80 persen dan Non OAP 20 persen serta pelaksanaan penerimaan CPNS dengan menerapkan sistem online terbatas, Anggota DPRP asal Daerah Pengangkatan Saireri ini tetap mensanksikan kebijakan tersebut, ” Apapun kebijakan yang telah diambil selama tidak mengindahkan keberadaan UU Otsus maka kebijakan tersebut merugikan orang asli Papua. Saya pesimis jika kouta 80 persen OAP diterima dalam formasi penerimaan CPNS 2018 yang dilaksanakan ditahun ini, “Pungkasnya. (Anderson/Humas DPRP)