Nason Uti di tunjuk sebagai kordinator Satkorwil VI Maluku – Papua.
Labuan Bajo – Setelah dibuka resmi oleh Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo, Musyawarah Nasional (Munas) I Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI), Selasa (25/06/2019) maka pada Rabu, (26/06/2019) Sidang Munas I ADPSI Tahun 2019 digelar dan dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi NTT H.Anwar Pua Geno,SH dengan menghasilkan 10 (sepuluh) rekomendasi yang dibagi dalam dua bagian.
rekomendasi internal antara lain : pertama, DPSI terus dan tetap berkomitmen memperkuat posisi DPRD Provinsi dalam pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan otonomi daerah.kedua, ADPSI mendorong pemerintah pusat melalui Kemendagri dan Kemen PAN & RB untuk mengatur dan mengimplementasikan status Anggota DPRD sebagai pejabat daerah berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014.Ketiga, Mendorong DPRD Provinsi se Indonesia untuk terus memperkuat posisi tawar dan kemitraan yang strategis dan sinergis dengan Gubernur dan jajaran pemerintah provinsi demi kemajuan daerah. Keempat, Mendorong agar eksistensi Fraksi -Fraksi di DPRD menjadi AKD dan kelima meminta pemerintah untuk memenuhi hak – hak keuangan,fasilitas dan sarana prasarana bagi pimpinan dan anggota DPRD provinsi secara adil sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Sementara rekomendasi eksternal antara lain, pertama, ADPSI berkomitmen untuk terus mempertahankan,menjaga dan mengawal keutuhan NKRI,Pancasila,UUDb1945 dan Bhineka Tunggal Ika.kedua,ADPSI menerima dan mendukung hasil Pemilu 2019 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, mengusulkan agar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengharapkan Anggota DPRD mengundurkan diri dalam pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah ditinjau kembali sehingga Anggota DPRD tidak perlu mengundurkan diri. Keempat Meminta pemerintah pusat untuk terus meningkatkan perhatian dan dukungan terhadap percepatan pembangunan didaerah khusus kawasan timur Indonesia dan kelima mendorong pemerintah pusat untuk terus meningkatkan alokasi dana transfer daerah dan dana perimbangan.
Selain sidang Munas ADPSI menghasilkan sejumlah rekomendasi juga ditetapkan susunan dan personalia carateker pengurus ADPSI yang bertugas mempersiapkan Munas ADPSI untuk pemilihan pengurus ADPSI Periode 2019 – 2024. Menarik dari penetapan carateker dan personalia carateker pengurus ADPSI, Anggota DPRP Nason Uti,SE ditunjuk menjadi koordinator Satkorwil VI (Maluku dan Papua) yang meliputi Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua dan Papua Barat.Terkait dengan penunjukkan Nason Uti sebagai koordinator Satkorwil VI Maluku Papua, pihaknya menyatakan siap melaksanakan tugas yang dipercayakan oleh pengurus demisioner ADPSI Periode 2015-2020,” pertama kami menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami dan sebagai langkah awal tentu kita akan berkoordinasi dengan teman-teman DPRD Maluku, DPRD Maluku utara dan DPR PB untuk bagaimana membahas AD/ART untuk dijadikan pendoman dalam melaksanakan pemilihan pengurus ADPSI yang baru,” bebernya.
Selain itu Nason Uti dalam sidang ADPSI juga mengusulkan kepada Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Dirjend Otda Kemendagri agar menyiapkan produk hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal kedudukan Anggota DPRP yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan didalam lembaga DPRP,pasalnya keberadaan Anggota DPRP Pengangkatan dari sisi hak keuangan dan protoker sudah bisa dilaksanakan dengan mengacu pada PP No.18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD,” DPRP itu terdiri dari Anggota DPRP yang berasal dari Partai Politik dan dipilih melalui Pemilu dan juga Anggota DPRP yang diangkat, itu sebabnya kami minta kepada Kemendagri untuk menyiapkan produk hukum terutama PP untuk mengatur kedudukan Anggota DRPP pengangkatan didalam lembaga DPRP. Keberdaan Anggota DPRP kursi Otsus tidak hanya diatur lewat Perdasus tetapi perlu ditingkatkan diatur dalam PP, ” Pungkasnya (Anderson/ Tim Humas DPRP)