Jayapura, 23 Juli 2025.
Menindak lanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua, maka pada hari Rabu, tanggal 23 Juli 2025, bertempat di ruang rapat Badan Anggaran DPR Papua di gelar Rapat Kerja bersama Inspektorat Provinsi Papua.
Rapat Kerja Pansus DPR Papua bersama Inspektorat, dipimpin oleh Ketua Pansus, Jansen Monim, ST., MM dan sejumlah Anggota Pansus DPR Papua. Mewakili Sekretaris DPR Papua, Suparji, S.IP. M.Si, selaku Kepala Bagian Persidangan dan Risalah, Saudara Mulyani, Kepala Subbagian Keuangan dan Program DPR Papua, serta Kepala Subbagian Humas, T.i dan Perpustakaan, Marvin Rumkorem, S.IP., M.Si.
Dalam Rapat tersebut telah di bahas sejumlah Hasil temuan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Papua pada sejumlah SKPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua, perlu untuk ditindak lanjuti dan diselesaikan dengan baik. Dewan Perwakilan Rakyat Papua sebagai Lembaga representasi Rakyat mempunyai Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran dan Pengawasan. Dalam Konteks tersebut Panitia Khusus sebagai salah satu alat Kelengkapan DPR Papua, melaksanakan tugas tertentu dan dalam jangka waktu tertentu pula.
Selanjutnya untuk mendapatkan masukan lebih lanjut, terutama berupa data pendukung, dan pendalaman terhadap substansi materi muatan TLHP BPK RI, Panitia Khusus DPR Papua akan melakukan beberapa kegiatan,baik secara internal mupun mengundang OPD yang terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Papua atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2024.
Tujuan dibentuknya Panitia Khusus TLHP BPK ini agar memperjelas Permasalahan terkait atas hasil Predikat Opini : Wajar Tanpa Pengecualian ” Maka Pansus DPR Papua akan melakukan sejumlah Kegiatan bersama OPD yang terkait.