Jayapura, www.dpr-papua.go.id – Mencuatnya wacana pengisian Pejabat Gubernur di tiga provinsi baru di Papua yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Tengah seiring dengan telah disahkan Undang – Undang tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru oleh Presiden RI Ir.Joko Widodo, baru-baru ini mendapat perhatian serius Komisi I DPRP
Wakil Ketua Komisi I DPRP Paskalis Letsoin,SH.,MH mengatakan bahwa penunjukan Penjabat Gubernur di ketiga provinsi baru yang direncanakan pada Desember 2022 nanti hendaknya diisi oleh pejabat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Orang Asli Papua (OAP) meski dari sisi aturan Penjabat Gubernur itu harus diisi oleh ASN yang menduduki jabatan Eselon I. “Yang menjadi pertanyaan, berapa sih orang asli Papua yang menduduki posisi eselon I? Kalau sepengetahuan kita baru 1 yakni DR Felix Wanggai saja. Itu sebabnya perlu kebijakan khusus dari Presiden terkait penetapan Penjabat Gubernur di tiga provinsi baru di Papua,” Tegas Letsoin kepada Humas DPRP, Selasa, (2/08/2022).
Dikatakan Letsoin bahwa dari dinamika yang berkembang, sebagian besar orang Papua berharap bahwa tiga provinsi baru itu, sebaiknya dipimpin oleh caretaker atau penjabat gubernurnya adalah Orang Asli Papua. Untuk itu, lanjut Letsoin, DPRP tentu menginginkan agar dalam penempatan penjabat gubernur di ketiga provinsi baru itu, harus ada kebijakan khusus bahwa tidak harus eselon I, sehingga memberikan kesempatan bagi ASN orang asli Papua untuk menjadi penjabat gubernur. Apalagi, ada sejumlah pejabat orang asli Papua yang punya kemampuan untuk menjadi penjabat gubernur di ketiga provinsi,“Saya kira kita punya pejabat Orang Asli Papua yang punya kapasitas untuk itu. Beberapa pejabat di kantor gubernur, saya kira sudah bisa, mulai dari Sekda, Asisten dan pimpinan OPD. Bahkan, dari instansi vertikal ada Rektor, Kapolda, Kajati Papua juga bisa. Saya kira mereka ini sudah punya pengalaman untuk memimpin daerah,” paparnya.
Politisi PDI-Perjungan Papua ini menyarankan kepada pemerintah pusat agar ada kebijakan khusus bahwa yang menjabat penjabat gubernur pada tiga provinsi baru di Papua itu, jangan dari luar dan tidak harus berpegang pada kepangkatan eselon I,“Biarkan orang asli Papua diberikan kesempatan untuk menjalankan daerah otonom baru (DOB) itu. Kami dari Komisi I DPR Papua meminta ada kebijakan khusus, tidak harus eselon I tapi harus melihat kapasitas pejabat orang asli Papua yang bisa menjadi penjabat gubernur di Papua maupun Papua Barat, atau instansi vertikal lainnya, seperti Rektor Uncen, Kapolda dan Kajati Papua,” ujarnya.
Apalagi, tambah Letsoin, mereka akan lebih paham situasi dan kondisi serta budaya orang Papua, gejolak bathin dan tuntuan orang Papua, dibandingkan dengan orang luar Papua,“Nah, merekalah yang paham. Jadi, ketika mereka dipercaya menjadi penjabat gubernur, mereka tahu bagaimana membuat desain yang selama ini menjadi soal di Papua. Tapi jika orang dari luar ditempatkan penjabat gubernur, hati-hati. Jangan-jangan justru membawa masalah baru,” tandasnya.
Meski pun dua tahun saja menjadi penjabat gubernur, namun Paskali kembali mengingatkan, jika salah menempatkan orang dan salah urus, malah akan memunculkan permasalahan baru,“Kita butuh orang yang membangun simpati rakyat, pemimpin yang punya hati dan dekat dengan rakyat, meskipun waktunya hanya dua tahun,” Tutupnya (AW/Tim Humas DPRP)