Jayapura – Setelah melalui proses penyusunan dan pembahasan yang cukup panjang serta seiring dengan telah dikeluarkan Hasil Konsultasi / Fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap draft Rancangan Peraturan DPRP tentang Tata Tertib (Tatib) DPR Papua sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri No. 188.34/6757/OTDA maka dipastikan pada rabu,(22/01/2020) mendatang akan di gelar Rapat Paripurna dalam rangka pengesahan Rancangan Peraturan DPRP tentang Tatib.
Wakil Ketua Panja Tatib DPRP, Jansen Monim mengatakan bahwa proses pembahasan draft Rancangan Peraturan DPRP tentang Tatib DPRP sudah selesai seiring dengan adanya hasil konsultasi/fasilitasi dari Kemendagri,” Hasil Fasilitasi Kemendagri sudah ada dan Panja secara umum sudah menerima hasil koreksi Kemendagri terhadap draft rancangan Tatib yang di ajukan DPRP beberapa waktu lalu, sehingga sekarang ini kita tinggal rampungkan draft Tatib sesuai hasil koreksi Kemendagri dan selanjutnya pada hari rabu mendatang Tatib akan disahkan dalam rapat paripurna,” Tegas Monim kepada Humas DPRP, via telepon seluler usai memimpin Rapat Panja Tatib DPRP, Jumat, (17/01/2020).
Dikatakan Monim bahwa berdasarkan hasil Fasilitasi Kemendagri, terdapat beberapa pasal dan ayat yang diubah bahkan di hapus karena dinilai sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Hasil Fasilitasi Kemendagri jelas, dari sekian pasal dan ayat yang kita ajukan dalam draft Tatib itu kan ada beberapa pasal yang diubah dan dihapus karena dinilai sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini,salah satu contoh pasal 30 yang mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, pasal ini oleh Kemendagri itu dihapus kerena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” Bebernya.
Lebih jauh dikatakan politisi Partai Golkar Papua ini bahwa setelah Panja Tatib rampungkan draft Rancangan Tatib DPRP berdasarkan hasil Fasilitas Kemendagri untuk ditetapkan menjadi keputusan dewan, maka tahapan selanjutnya akan digelar pertemuan antara pimpinan Partai Politik dan Pimpinan Fraksi – Fraksi DPRP untuk pendistribusian Anggota Dewan pada Alat Kelengkapan Dewan,” Hari senin depan ada pertemuan antara pimpinan Fraksi dan Pimpinan Parpol terkait distribusi anggota dewan pada AKD yang tentunya berdasarkan skema pendistribusian anggota dewan sebagaimana diatur dalam Tatib,” Pungkasnya
Sekedar di ketahui, Rancangan Peraturan DPRP tentang Tatib DPRP terdiri dari XX Bab dan 198 Pasal, Kementerian Dalam Negeri setelah melakukan verifikasi dan fasilitasi terdapat sebanyak 5 pasal yang diubah dan dihapus,antara lain pertama, Pasal 1 angka 12 yang mengatur definisi Orang Asli Papua. Kedua, Pasal 17 ayat 2 yang mengatur soal Pokok Pikiran Dewan.Ketiga, Pasal 30 yang mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dihapus dan diganti Dengan Mekanisme Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.Keempat Pasal 62 yang mengatur soal Pimpinan DPRP dan Kelima, Pasal 125 yang mengatur soal Reses Anggota DPRP. (Anderson/Tim Humas DPRP)