Jayapura – Anggota Komisi IV DPR Papua, Jansen Monim, ST, MM meminta pekerjaan pembangunan ruas jalan Kemiri – Depapre, Kabupaten Jayapura harus segera dilanjutkan kembali, pasalnya sudah ada putusan hukum terhadap para tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi, “Tidak ada urusan dengan proses hukum. Masyarakat tidak butuh menunggu proses hukum itu, tapi masyarakat butuh jalan yang bagus,” kata Jansen Monim, baru-baru ini.
Apalagi, menurut Jansen Monim, proses hukum dalam kasus korupsi pembangunan jalan Kemiri – Depapre sepanjang 24 kilometer itu, sudah selesai. Bahkan, pelakunya sudah divonis bersalah dengan hukuman 8 tahun penjara, “Untuk itu, saya minta pembangunan jalan Kemiri – Depapre tersebut, harus dilanjutkan kembali. Daripada bangun tempat yang tidak ada orang, itu akan membuat mubazir uang rakyat, lebih baik bangun jalan Kemiri – Depapre, karena sudah sekian tahun terhenti,” tandasnya.
Untuk itu, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua ini, menyarankan agar membangun di titik – titik yang telah mengalami kerusakan sehingga jalannya bisa berfungsi dengan baik.
Anggota DPR Papua dari Dapil I termasuk Kabupaten Jayapura ini, berharap ke depan jalan Kemiri – Depapre harus dianggarkan agar dapat diselesaikan dengan baik, “Nanti kita akan bahas dalam APBD Perubahan untuk dianggarkan. Saya juga sudah lihat APBD induk ada dimasukkan anggaran untuk itu. Kita belum cek lagi, nanti kita cek untuk pembangunan jalan Kemiri – Depapre,” imbuhnya.
Soal alasan kenapa belum dilanjutkan pembangunan jalan Kemiri – Depapre itu, Jansen Monim mengakui tidak tahu. “Katanya masih ada proses hukum. Proses hukum apa? Itu kan sudah selesai,” Tutupnya.(AW/Tim Humas DPRP)
© 2019 Humas DPRP