Jayapura – Anggota Komisi IV DPRP Boy Markus Dawir meminta kepada pemerintah daerah baik provinsi maupun kota/kabupaten di Papua untuk tidak melakukan tender kegiatan/proyek pembngunan yang dananya bersumber dari Dana Otsus, agar tidak menimbulkan hutang pemerintah daerah mengingat hingga memasuki semester II Tahun Anggaran 2019, Dana Otsus Papua belum kunjung di cairkan oleh Pemerintah Pusat. “Jadi kegiatan fisik yang bersumber dari dana Otsus kami sarankan tak dilakukan lebih dulu. Jangan lakukan tender sebab hingga kini dana Otsus belum masuk ke kas daerah dan ini untuk seluruh kabupaten termasuk provinsi,” kata Boy Dawir, kepada Humas DPRP, Selasa (16/7/2019).
Saran ini menurut BMD sapaan akrab Boy Markus Dawir ini sebagai peringatan, sebab dengan belum dikucurkannya Dana Otsus bagi kabupaten kota tak sedikit program pembangunan yang terganggu. Ia khawatir, akan muncul protes dari komponen masyarakat sehingga ada OPD yang mulai berfikir untuk mengakali bagaimana program tetap berjalan meski belum mendapat backup oleh anggaran, “Kalau ini dipaksakan atau dengan memulai tender sementara dana belum cair maka dikhawatirkan akan menimbulkan hutang,” katanya.Lagi pula kata Boy, ada kemungkinan postur atau skenario anggaran Otsus akan ada perubahan. Dimana nominal angka penerimaan daerah pada tahun 2019 ini berpotensi akan mengalami penurunan. BMD mencontohkan Pemkot Jayapura, pada tahun 2018 menerima dana Otsus sekitar Rp 95 miliar, di tahun 2019 ini dipediksikan menurun,“Jadi kegiatan yang bersumber dari dana Otsus saran kami ditahan dulu hingga duitnya turun. Teman-teman dari Komisi III juga sedang menuju ke Jakarta untuk melakukan pertemuan dengan Dirjend Keuangan Daerah guna mengecek soal transferan dana Otsus yang belum cair,” katanya.Terkait kendala Dana Otsus yang hingga saat ini belum juga di cairkan pemerintah pusat, menurut BMD, kemunkinan besar lantaran belum adanya pertanggung jawaban secara lengkap, “Yang kami tahu memang masih ada daerah yang belum melaporkan pertanggungjawaban dari penggunaan dana Otsus dan harusnya semua kolektif. Seluruh daerah masuk ke provinsi kemudian dengan laporan pertanggungjawaban provinsi diteruskan ke kementerian, nah ini yang belum dilakukan,” Pungkasnya (Anderson/Tim Humas DPRP)