JAYAPURA—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua kembali berhasil meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2018 untuk kelima kalinya dimasa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP, MH dan Klemen Tinal, SE, MM.
Sebagaimana terungkap dalam Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda Penyerahan LHP-BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2018 yang dipimpin oleh Ketua DPRP Dr. Yunus Wonda,SH.,MH didampingi Wakil Ketua I DPRP Edoardus Kaize,SS, Wakil Ketua II DPRP Fernando A. Y Tinal,BA dan Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal,SE.,MM serta Forkomoinda Provinsi Papua yang berlangsung di Ruang Sidang Kantor DPR Papua, Rabu (15/5/2019).
Ketua DPRP Dr. Yunus Wonda,SH.,MH dalam sambutannya mengatakan bahwa penyerahan LHP BPK RI atas LKPD didasari atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK jo pasal 1 ayat 1 dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa penyerahan LHP BPK RI atas LKPD kepada Lembaga Perwakilan dalam hal ini DPRP dan kepada Gubernur Papua,”Kami selaku Unsur Pemerintah Daerah mengharapkan kiranya hasil pemeriksaan ini akan menjadi dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran berikutnya,” Ucapnya.
Lagi kata Wonda, DPR Papua selaku mitra Pemerintah Daerah Papua yang salah satu fungsinya yakni fungsi pengawasan maka LKPD menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” Untuk itu dewan akan mengkaji dan segera menindaklanjuti hasil laporan pemeriksaan BPK RI ini sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara itu, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI Dori Santosa dalam sambutannya usai penyerahan LHP-BPK RI mengatakan bahwa sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas LKPD Provinsi Papua Tahun 2018,” Pemeriksaan ini ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD tahun 2018 dengan memperhatikan kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas sistem pengendalian intern,” Ujarnya. Dan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, kata Santosa, BPK RI dapat menyimpulkan bahwa penyusunan LKPD Papua tahun 2018 telah sesuai dengan SAP, telah diungkapkan secara memadai dan tidak terdapat ketidak patuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur – unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan,” Untuk itu BPK RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Provinsi Papua Tahun 2018.
Kami juga memberikan apresiasi atas pencapaian WTP yang diraih Pemprov Papua untuk kelima kalinya secara berturut – turut dan ini menunjukkan komitmen Pemprov Papua beserta jajarannya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan,” Ungkapnya. Pada kesempatan ini juga kata Santosa, BPK RI masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Papua yakni penganggaran pendapatan pajak daearah, belanja bagi hasil pajak, defisit dalam perubahan APBD 2018 belum sesuai ketentuan, kesalahan penganggaran belanja pada perubahan APBD Provinsi Papua Tahun 2018 dan Pertanggung jawaban belanja perjalanan dinas, masih ada yang belum didukung dengan bukti pertanggung jawabannya.” Saya ingatkan kembali bahwa berdasar pasal 20 ayat 3 UU Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara maka Pemprov Papua wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima,” Pintanya.
Sementara itu Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal,SE dalam sambutannya mengatakan bahwa berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya tentang pemerintahan daerah maka Pemerintah Provinsi Papua telah melaksanakan kewajiban untuk menyerah LKPD Provinsi Papua kepada BPK RI Perwakilan Papua untuk dilakukan audit dan untuk hal itu BPK RI telah berkenan melakukan audit terhadap LKPD melalui pemeriksaan intern yang dilaksanakan pada tanggal 22 Januari 2019 sampai dengan tanggal 12 Februari 2019 dan pemeriksaan audit terinci yang dilaksanakan tanggal 15 Maret sampai dengan 15 April 2019,” Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses tersebut, Ujarnya.
Bahkan kata Tinal, pihaknya mengakui bahwa masih terdapat rekomendasi yang perlu dan patut menjadi perhatian kita bersama untuk segera kita tindaklanjuti berupa perbaikan sistem pengendalian intern dan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku,” untuk tindaklanjut rekomendasi tersebut kami telah laksanakan berupa aksi perbaikan yang mudah – mudahan kerja keras SKPD dan semua pihak yang berpartisipasi aktif dalam penyusunan LKPD tahun 2018 dapat memperoleh penilaian Opini BPK RI yang sangat memuaskan yang dalam istilah auditor adalah WTP.” Kami bersyukur 5 tahun berturut – turut LKPD Papua mendapat penilaian yang baik.semoga apa yang telah kita kerjakan bersama ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dalam upaya peningkatan akuntabilitas keuangan dan kinerja Pemprov Papua menuju terwujudnya good goverment dan pada akhirnya diharapkan dapat berimbas pada peningkatan kesejahteraan rakyat di Provinsi Papua,” Tutupnya (AW/Tim Humas DPRP)