DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA
  • Home
  • Profil
    • Profil Anggota DPRP Masa Jabatan 2019 -2024
    • Sejarah DPR Papua
    • Tupoksi DPR Papua
    • Tata Tertib DPRP
  • BAPEMPERDA
    • PRODUK HUKUM DPR PAPUA
    • RAPERDASI
    • RAPERDASUS
    • PERDASI
    • PERDASUS
  • Fraksi-Fraksi
    • Fraksi NASDEM
    • Fraksi DEMOKRAT
    • Fraksi PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
    • Fraksi PARTAI AMANAT NASIONAL
    • Fraksi GOLONGAN KARYA
    • Fraksi GERINDRA
    • Fraksi Gabungan KEADILAN NURANI (F.KN)
    • Fraksi Gabungan BANGUN PAPUA
    • KELOMPOK KHUSUS
  • Alat Kelengkapan
    • Pimpinan DPRP
    • Komisi Komisi
      • Komisi I. BIDANG PEMERINTAHAN UMUM
      • KOMISI II. BIDANG EKONOMI
      • KOMISI III. BIDANG KEUANGAN DAN ASET DAERAH
      • KOMISI IV. BIDANG INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM
      • KOMISI V. BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT DAN SOSIAL BUDAYA
    • Badan Musyawarah
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Panja
    • Pansus
  • Sekretariat
    • Profil Sekretariat DPRP
    • Gambaran Umum
    • Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Kepegawaian
    • PPID
    • Perpustakaan
  • OPINI
  • E-Aspirasi
  • Galeri
    • FOTO
    • VIDEO
  • Home
  • Profil
    • Profil Anggota DPRP Masa Jabatan 2019 -2024
    • Sejarah DPR Papua
    • Tupoksi DPR Papua
    • Tata Tertib DPRP
  • BAPEMPERDA
    • PRODUK HUKUM DPR PAPUA
    • RAPERDASI
    • RAPERDASUS
    • PERDASI
    • PERDASUS
  • Fraksi-Fraksi
    • Fraksi NASDEM
    • Fraksi DEMOKRAT
    • Fraksi PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
    • Fraksi PARTAI AMANAT NASIONAL
    • Fraksi GOLONGAN KARYA
    • Fraksi GERINDRA
    • Fraksi Gabungan KEADILAN NURANI (F.KN)
    • Fraksi Gabungan BANGUN PAPUA
    • KELOMPOK KHUSUS
  • Alat Kelengkapan
    • Pimpinan DPRP
    • Komisi Komisi
      • Komisi I. BIDANG PEMERINTAHAN UMUM
      • KOMISI II. BIDANG EKONOMI
      • KOMISI III. BIDANG KEUANGAN DAN ASET DAERAH
      • KOMISI IV. BIDANG INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM
      • KOMISI V. BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT DAN SOSIAL BUDAYA
    • Badan Musyawarah
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Panja
    • Pansus
  • Sekretariat
    • Profil Sekretariat DPRP
    • Gambaran Umum
    • Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Kepegawaian
    • PPID
    • Perpustakaan
  • OPINI
  • E-Aspirasi
  • Galeri
    • FOTO
    • VIDEO
No Result
View All Result
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA

Pemerintah Pusat Diminta Tidak Diskriminasikan antara Papua dan Aceh.

Terkait Pembentukan Partai Lokal di Papua

humasdprp by humasdprp
20 Juli 2020
in Berita Dewan
0
Pemerintah Pusat Diminta Tidak Diskriminasikan antara Papua dan Aceh. terkait partai lokal Jumat 18

Jayapura – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPR Papua kembali menerima aspirasi dari Pengurus Partai Papua Bersatu (PPB) yang merupakan salah satu cikal bakal pembentukan Partai Lokal di Papua, pada Jumat,(18/07/2020).
Ketua Umum Partai Papua Bersatu Krisman Fonataba mengatakan kedatangannya ke DPRP dalam rangka meminta dukungan dari DPRP dan Pemerintah Provinsi Papua untuk memdorong upaya pembentukan Partai Lokal di Papua sebagaimana diamanatkan UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat, “Pasal 28 yang merupakan bagian dari bab VII yang mengatur mengenai bagaimana (OAP) dapat membentuk Partai Politik Lokal dan Ikut serta sebagai peserta pemilu legislatif, pilkada maupun dalam mencalonkan figur calon presiden dan wakil presiden di masa depan. Dan untuk mewujudkan hal itu, hingga saat ini kurang lebih 20 tahun, kami dan rakyat Papua masih terus perjuangkan pembentukan Partai Lokal Papua, salah satu kami telah membentuk Partai Papua Bersatu,” Tegas Fonataba

Dikatakan Fonataba bahwa untuk mendukung pembentukan Partai Lokal di Papua,pihaknya mengharapkan agar DPRP dan Pemprov Papua memberikan perhatian khusus dalam proses revisi UU Otsus,” Kami harap dalam revisi UU Otsus, perlu ada perhatian khusus terkait Bab dan pasal yang mengatur Partai Lokal di Papua,mengingat jika kita melihat bersama bahwa dari semua isi undang undang Otsus yang mengakomodir kepentingan OAP hanya Majelis Rakyat Papua (MRP) yang sudah berjalan, sedangkan Partai Lokal, Komisi Rekonseliasi Kompensasi buat masyarakat Korban dan Pelurusan sejarah semua ini belum direalisaikan,”Pintanya

 

Pemerintah Pusat Diminta Tidak Diskriminasikan antara Papua dan Aceh. terkait partai lokal Jumat 18 (2)
Ketua Umum Partai Papua Bersatu Krisman Fonataba saat menyerahkan bendera Partai Papua Bersatu kepada Ketua BAPEMPERDA DPRP Emus Gwijangge,ST yang didampingi Anggota BAPEMPERDA DPRP, Decki Nawipa,SE dan Anggota Komisi IV DPRP Alfred F. Anouw, S.IP

Sementara itu Ketua BAPEMPERDA DPRP Emus Gwijangge,ST yang menerima Pengurus Partai Papua Bersatu mengatakan bahwa aspirasi pembentukan Partai Lokal di Papua bukanlah hal baru karena sudah diperjuangkan beberapa tahun lalu, bahkan persoalan pembentukan Partai Lokal Papua ini juga sudah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk kepentingan uji materi pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus namun hingga kini belum ada hasil,” Pembentukan Partai Lokal di Papua ini adalah cita – cita dan aspirasi rakyat Papua bahkan hal ini diatur dalam UU Otsus, tetapi kenyataannya sampai hari ini tidak ada perhatian serius dari pemerintah untuk mewujudkan hadirnya Partai Lokal di Papua,” Ujar Gwijangge. Untuk itu, Emus Gwijangge yang juga Anggota Komisi I DPRP berharap dalam Revisi UU Otsus, pembentukan Partai Lokal di Papua menjadi salah satu bagian prioritas dalam pembahasan RUU atas Perubahan UU Otsus, ” Kita berharap dalam proses pembahasan RUU Otsus yang akan dilaksanakan dalam 2 atau 3 bulan kedepan, Pemerintah Pusat dapat menanggapi apa yang telah di perjuangkan oleh Rakyat Papua yakni pendirian Partai Lokal,” Pintanya

Ditempat yang sama, Anggota BAPEMPERDA DPRP, Decki Nawipa,SE mengatakan bahwa pembentukan Partai Lokal Papua merupakan harga diri Orang Papua karena negara memberi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Tahun 2001,” Negara memberikan UU Otsus agar dapat dinikmati Orang Asli Papua (OAP) yang mana didalamnya terdapat beberapa item penting yang bisa memproteksi OAP salah satunya Pembentukan Partai Lokal di Papua. Akan tetapi sampai hari ini pembentukan Partai Lokal di Papua belum bisa diakomodir Pemerintah Pusat, walaupun di tingkat Provinsi sudah di Buat dalam bentuk Perdasus tahun 2016,”Ujar Nawipa

Pemerintah Pusat Diminta Tidak Diskriminasikan antara Papua dan Aceh. terkait partai lokal Jumat 18 (3)
Ketua BAPEMPERDA DPRP Emus Gwijangge,ST yang didampingi Anggota BAPEMPERDA DPRP, Decki Nawipa,SE dan Anggota Komisi IV DPRP Alfred F. Anouw, S.IP saat foto Bersama Ketua Umum Partai Papua Bersatu, Krisman Fonataba beserta pengurus Partai.

Bahkan lanjut Nawipa, Pemerintah Pusat dalam melihat Persoalan di kedua Provinsi yang mendapat Hak Kekususan seperti Nangroe Aceh Darussalam dan Papua ada terjadi Diskriminasi. Dia mencontohkan Mengapa Partai Lokal di Aceh bisa diakomodir tetapi Papua tidak bisa diakomodir walaupun sudah diperjuangkan berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia, “alasannya apa, Pemerintah Pusat kan mempunyai kewenangan untuk mengesahkan.Untuk itu Sebagai Anggota DPR Papua, kami akan terus mendorong Partai lokal. DPRP sudah berbuat yang terbaik dengan melahirkan Perdasus tahun 2016 lalu, dan telah di Dorong ke Jakarta tetapi tidak dapat respon yang baik hingga Perjalanan Otsus di Papua sudah mau berakhir,” Pungkasnya (AW/Tim Humas DPRP)

Previous Post

Komisi I DPR Papua Siap Dorong Pembentukan KKR dan Pengadilan HAM di Papua.

Next Post

Pansus Otsus DPR Papua Siap Buka Ruang Aspirasi.

Next Post
Ketua Pansus Otsus DPRP Thomas Sondegau, ST - Pansus Otsus DPR Papua Siap Buka Ruang Aspirasi.

Pansus Otsus DPR Papua Siap Buka Ruang Aspirasi.

Berita Terkini

  • Peran Jasa Transportasi dan Pariwisata dalam Mendukung Mobilitas dan Ekonomi Daerah 7 Februari 2025
  • RPJMD PROVINSI PAPUA THN 2025-2029. 23 Januari 2025
  • Anggota DPR Provinsi Papua Selatan Konsultasi ke DPR Papua. 23 Desember 2024
  • Keluarga Besar DPR Papua Gelar Natal dan berbagi kasih. 23 Desember 2024
  • Rapat Paripurna DPR Papua,Pengumuman Pimpinan Definitif DPR Papua. 11 Desember 2024

No Telp Penting

  • Polres Jayapura Kota (0967) 534161
  • Brimob Polda Papua (0967) 581259
  • Polsek Jayapura Utara (0967) 541862
  • Polsek Jayapura Selatan (0967) 534125
  • Polsek KP3 Laut (0967) 533934
  • Polsek Abe (0967) 581110
  • Polsek Muara Tami 082399158888
  • Polres Jayapura / Sentani (0967) 595110
  • Pemadam Kebakaran (0967) 531113
  • Kantor Basarnas (0967) 591093

Alamat Gedung DPR Papua

Jl. DR. Sam Ratulangi No. 2
Jayapura – Papua
Telp. (0967) 533691 – 533580 -523854
Fax (0967)531922
PO. Box.18

© 2019 Humas DPRP

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Profil Anggota DPRP Masa Jabatan 2019 -2024
    • Sejarah DPR Papua
    • Tupoksi DPR Papua
    • Tata Tertib DPRP
  • BAPEMPERDA
    • PRODUK HUKUM DPR PAPUA
    • RAPERDASI
    • RAPERDASUS
    • PERDASI
    • PERDASUS
  • Fraksi-Fraksi
    • Fraksi NASDEM
    • Fraksi DEMOKRAT
    • Fraksi PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
    • Fraksi PARTAI AMANAT NASIONAL
    • Fraksi GOLONGAN KARYA
    • Fraksi GERINDRA
    • Fraksi Gabungan KEADILAN NURANI (F.KN)
    • Fraksi Gabungan BANGUN PAPUA
    • KELOMPOK KHUSUS
  • Alat Kelengkapan
    • Pimpinan DPRP
    • Komisi Komisi
      • Komisi I. BIDANG PEMERINTAHAN UMUM
      • KOMISI II. BIDANG EKONOMI
      • KOMISI III. BIDANG KEUANGAN DAN ASET DAERAH
      • KOMISI IV. BIDANG INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM
      • KOMISI V. BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT DAN SOSIAL BUDAYA
    • Badan Musyawarah
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Panja
    • Pansus
  • Sekretariat
    • Profil Sekretariat DPRP
    • Gambaran Umum
    • Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi
    • Struktur Organisasi
    • Kepegawaian
    • PPID
    • Perpustakaan
  • OPINI
  • E-Aspirasi
  • Galeri
    • FOTO
    • VIDEO

© 2019 dpr-papua.go.id