Jayapura – Menyusul meningkatnya kasus penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Provinsi Papua maka Pemerintah Provinsi Papua akhirnya menaikkan status penanganan Covid-19 dari siaga darurat menjadi tanggap darurat. Keputusan menaikkan status siaga darurat menjadi tanggap darurat diputuskan melalui Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Provinsi Papua yang dipimpin Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, SE., MM, Ketua DPRP Jhony Banua Rouw, SE dan Ketua MRP Timotius Murib, “Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Lukas Enembe S.IP, MH (Gubernur Papua) dengan ini menyatakan, meningkatkan status siaga darurat virus corona menjadi status tanggap darurat,” kata Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, di Jayapura, Rabu (8/4/2020) mewakili Gubernur Papua di Gedung Negara Dok V Atas Jayapura.
Pemberlakuan status tanggap darurat di Papua akan mulai diterapkan mulai dari tanggal 9 April 2020 hingga 6 Mei atau berlaku selama 28 hari yakni dua kali masa inkubasi.
Peningkatan status Tanggap Darurat, dalam rangka pencegahan, pengendalian dan penanganan Covid-19 semakin terintegrasi. Pemerintah Provinsi Papua memiliki Kewenangan yang Besar dalam melakukan langkah-langkah kongkrit untuk menggunakan sumber daya (Anggaran dan SDM) serta pelaksanaan koordinasi ke pusat dan daerah,
Mengoptimalkan Pencegahan dengan Social Distancing dan Physical Distancing yang diperluas melalui, Memperpanjang belajar dan bekerja di rumah dari 14 April sampai dengan 23 April 2020 kecuali bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik dan kebutuhan keseharian.
Selanjutnya memperpanjang pembatasan keluar masuk orang dari dan ke Papua mulai tanggal 9 April sampai dengan 23 April 2020 melalui penerbangan/pelayaran komersial/carteran termasuk dari dan ke Animha, Meepago, Laapago, Saireri dan Mamta terkecuali logistik, bahan pokok, bahan bakar, logistik kesehatan, obat-obatan, tenaga medis, evakuasi pasien, sektor perbankan, pergantian crew pesawat dan emergency keamanan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan;
Membatasi waktu buka pasar/kios/toko/mall/toserba dan sejenisnya pukul 06.00 – 14.00 WIT dan menutup semua jenis tempat wisata dan hiburan, kecuali fasilitas umum secara selektif seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Apotik/Klinik dan Dokter Praktek.
Menghentikan dan membubarkan kegiatan masyarakat dalam bentuk apapun yang melibatkan banyak orang,
Untuk itu dalam rangka mengoptimalkan pencegahan Covid-19, maka pengamanan dan Hukum Satgas Covid-19 Provinsi Papua dan Satgas/Gugus Tugas Kabupaten/Kota didukung TNI/POLRI untuk melakukan penertiban aktivitas masyarakat dan mengambil langkah-langkah tegas untuk mendisiplinkan masyarakat dan disertai dengan tindakan pembubaran secara paksa.
Meningkatkan sistem penanganan Covid-19 dengan, Melakukan karantina dan Rapid Test semua ODP yang telah dipetakan dalam rangka Deteksi dini Covid-19 Penyiapan tenaga medis, paramedis serta voluntier untuk fasilitas rujukan Covid-19 serta insentif khusus bagi medis dan paramedic.
Menyiapkan rumah sakit infeksi rujukan yang terkonsentrasi dengan penyediaan tenaga dan alat serta menerapkan sistem penanganan gawat darurat bencana di Papua
Pemenuhan kebutuhan APD (untuk petugas medis dan masyarakat). APD untuk petugas medis disediakan di RS Rujukan, RS pendukung, Puskesmas dan tenaga satgas penanganan.
Sedangkan APD untuk masyarakat berupa masker, sarung tangan dan hand sanitizer;
Mewajibkan seluruh masyarakat menggunakan masker selama berada di luar rumah.
Penyebarluasan informasi tentang covid-19 dilakukan oleh Pemerintah dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Papua dengan cara mempersiapkan sarana dan prasarana kesehatan jika terjadi peningkatan PDP dan Pasien Positif yang signifikan untuk menjalankan skenario berat.
Kemudian mengoptimalkan Pengamanan dan Penegakan Hukum khususnya pada fasilitas vital, fasilitas pelayanan, patroli wilayah, informasi ke masyarakat untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat;
Kemudian untuk mencegah daya beli dan krisis ekonomi di masyarakat, dilakukan dengan Memastikan ketersediaan kebutuhan pokok strategis masyarakat, melalui pembatasan pembelian kebutuhan pokok secara berlebihan, menyiapkan gudang logistik (komoditas pangan strategis dan bahan habis pakai kesehatan) di beberapa wilayah, serta menjamin ketersediaan dan distribusi kebutuhan pokok dengan jumlah yang aman selama pembatasan diberlakukan.
Meningkatkan daya beli masyarakat melalui program bantuan sosial dalam bentuk cash transfer dan bantuan bahan pangan untuk masyarakat, melakukan program/kegiatan padat karya misalnya perbaikan infrastruktur drainase, trotoar, dan lain-lain;
Mendorong masyarakat dalam pemanfaatan pekarangan untuk kebutuhan pangan keluarga; Bupati/Walikota wajib menyiapkan anggaran Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Selanjutnya memerintahkan para Bupati/Walikota melaksanakan Kesepakatan ini dengan penuh rasa tanggung jawab.
Sebelumnya penetapan status siaga darurat pada tanggal 24 Maret 2020, dilakukan saat ada 2 kasus positif covid-19 di Papua. (AW/Tim Humas DPRP)