Jayapura,dpr-papua.go.id – Pemerintah Provinsi Papua diminta segera menyelesaikan permasalahan 8.300 buruh PT. Freeport Indonesia yang melakukan Mogok Kerja (Moker) dan kemudian di PHK,“Kami meminta kepada saudara Gubernur untuk bertindak tegas kepada perusahaan agar dapat terselesaikan persoalan yang telah berlarut-larut ini,” Tegas Namantus Gwijangge, Pelapor Fraksi Nasdem ketika menyampaikan Pandangan Akhir Fraksi pada Rapat Paripurna DPR Papua dengan agenda pembahasan APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2022, Jumat, (17/12/2021).
Dikatakan Namantur bahwa bahwa berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang menyatakan bahwa tidak bekerjanya para buruh atau karyawan PT Freeport Indonesia pada 21 September 2017 sampai dengan 19 Oktober 2017 karena melakukan mogok kerja yang sah.Untuk itu, manajemen PT. Freeport Indonesia diminta segera aktifkan gaji pokok, asuransi dan pekerjakan kembali 8.300 buruh yang mogok kerja secara sah.Fraksi Nasdem DPR Papua meminta kepada Pemprov Papua harus memberikan juga bantuan beasiswa bagi mahasiswa yang berkuliah di Kota Studi Jayapura,“Fraksi NasDem menegaskan kepada Pemerintah Provinsi Papua agar Dana Tambahan Infrastruktur pada RAPBD TA 2022 harus dialokasikan secara merata pada infrastruktur perhubungan provinsi, kabupaten/kota, air bersih, sumber energi dan telekomunikasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 107 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua, karena Papua membutuhkan pembangunan bukan hanya jalan dan jembatan tapi juga Infrastruktur air bersih, listrik, telekomunikasi, dermaga, lapangan terbang juga merupakan kebutuhan yang penting,” paparnya.
Namantus Gwijangge menambahkan jika Fraksi NasDem mendorong agar Gubernur segera menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) disemua Satuan Kerja Perangkat Daerah guna terciptanya pemerintahan yang lebih transparan sebagai wujud implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, Fraksi NasDem berpandangan Pemprov Papua harus bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Nduga, Intan Jaya, Pegunungan Bintang untuk memulangkan rakyatnya yang sedang berada di pengungsian dan memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan serta kebutuhan pokoknya,“Pemerintah Provinsi Papua harus berpartisipasi aktif dalam mendukung penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang telah menjadi komitmen Presiden dan Panglima TNI,” tegasnya.
Dalam memasuki masa raya Advent, perayaan Natal dan Tahun Baru, Fraksi NasDem kembali mengimbau kepada Pemprov Papua dan Pemerintah di Kabupaten/Kota di Papua untuk dapat melarang peredaran minuman keras agar masyarakat dapat menyambut dan merayakan Natal dengan penuh Damai dan sukacita. (AW/Tim Humas DPRP)