Jayapura,www.dpr-papua.go.id – Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) diingatkan agar berhati-hati dalam mengambil dan memutuskan kebijakan terkait penyelesaian pengangkatan Honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Provinsi Papua,” Apabila pemerintah, lembaga dan kementerian terkait tidak mempertimbangkan secara bijak pengangkatan honorer dan P3K di Papua maka dapat menimbulkan polemik baru bahkan bisa memicu konflik baru di Papua,” Tegas Anggota Komisi I DPRP Yonas Alfons Nusy kepada Humas DPRP, Senin, (29/08/2022)
Dikatakan Nusy bahwa permintaan dirinya agar Kementerian PAN RB berhati-hati mengambil keputusan ini menyusul adanya kebijakan baru Kementerian PANRB yang berencana melakukan penghapusan Honorer pada 2023 mendatang,” Proses dan tahapan pengangkatan Honorer di Papua inikan sementara terus berjalan dimana saat ini instansi terkait di lingkungan Pemprov Papua sedang melakukan verifikasi dan tes. Ada verifikasi dokumen dan proses seleksi untuk semua honorer K2 di provinsi demikian juga di kabupaten/kota, sedang menunggu verifikasi dokumen, karena ada kabupaten/kota yang belum menyelesaikan.Untuk itu kami minta Kemen PANRB berhati – hati mengambil keputusan,” Ungkapnya. Bahkan dengan melihat waktu, dirinya sangat pesimis, jika Pemprov Papua dan kabupaten/kota dapat merampungkan verifikasi data honorer secepatnya, dalam beberapa bulan ke depan, “Untuk itu, kami minta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar bersama-sama menyelesaikan ini bersama. Kami juga minta Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menunda waktu penghapusan honorer untuk Papua, hingga semua data honorer bisa dirampungkan,”Pintanya
Pada kesempatan itu, Yonas Nusi juga meminta agar jasa honorer
yang selama ini telah mengabdi bertahun-tahun, hingga puluhan tahun, itu mesti dihargai,“Sebab selama ini mereka telah membantu pemerintah melayani masyarakat dalam berbagai bidang sehingga dalam memperjuangkan nasib para honorer ini merupakan tanggung jawab bersama semua pengambil kebijakan di Papua. Sebab harapan para tenaga honorer ini ada pada para pengambil kebijakan.Jadi, mengenai pengangkatan honorer menjadi ASN dan P3K ini, perlu disepakati. Mana yang diangkat menjadi P3K dan mana yang menjadi ASN, sehingga kebutuhan pegawai di Papua bisa dipilah dengan baik, dan apa yang diharapkan terwujud,”Ucapnya
Hanya saja, Juru Bicara Kelompok Khusus DPR Papua ini juga tidak ingin kecolongan dalam penerimaan ASN di tiga provinsi baru di Papua. Jangan sampai apa yang dikhawatirkan rakyat Papua selama ini dalam penerimaan ASN di tiga provinsi baru benar-benar terjadi. Untuk itu kata Yonas Nusi, keberadaan para honorer ini mesti didata secara baik, sesuai ketuhan ASN di provinsi dan kabupaten/kota. Perlu disepakati batas waktu honorer yang akan direkrut, agar apa yang diharapkan rakyat Papua selama ini dapat terwujud,“Misalnya disepakati, untuk honorer 2018 ke bawah, itu yang diangkat sebagai ASN atau seperti apa. Karena sektor swasta di Papua ini sulit menyerap tenaga kerja yang banyak, selain PT Freeport dan BIPI,” tuturnya.
Oleh karena itu, ujar Nusi, pengambil kebijakan mesti berhati-hati dalam menentukan pengangkatan honorer di Papua, sebagai ASN dan P3K. Sebab apabila ada kekeliruan, akan kembali mengecewakan rakyat Papua,“Tapi, kami terus akan mengawal proses ini dan terus memberikan masukan kepada pemerintah agar ada regulasi yang mengatur pengangkatan honorer ini,” terangnya.
Ditambahakn Yonas Nusi, sejalan dengan telah ditetapkannya UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua maka pihaknya menyampaikan kepada Menteri Pan RB untuk dapat memberikan kewenangan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk dapat melakukan pengangkatan CPNS sebagai wujud dari pelaksanaan Otsus Papua secara transparan, Kami berharap Menteri RB dapat mengeluarkan peraturan menteri agar gubernur, bupati dan wali kota diberi kewenangan melakukan pengangkatan ASN di daerah, sesuai kebutuhan dan anggaran tanpa menunggu pemerintah pusat,”Pungkasnya (AW/Tim Humas DPRP)