JAYAPURA (PT) – Anggota Komisi III DPR Papua, Kusmanto mengatakan, pengalihan aset SMU/SMK ke provinsi terkendala dokumen.
Menurutnya, sebagian besar SMU/SMK yang dialihkan ke provinsi tidak didukung dokumen misalnya sertifikat atau surat pelepasan tanah.
“Hanya berapa persen saja yang memiliki dokumen. Jadi, ini nanti akan menyulitkan provinsi. Jika masuk aset daerah harus ada dokumen valid atau lengkap, baik sertifikat maupun dokumen lain seperti pelepasan tanah.
Kusmanto meminta ke depan pemerintah harus aktif untuk menyelesaikan itu dan harus ada keterlibatan Pemkab/Pemkot agar tidak seakan hanya menyerahkan masalah.
Selain itu, lanjut Kusmanto, harus ada tim khusus dengan melibatkan pemkab/pemkot untuk membantu menyelesaikan itu, karena kabupaten/kota yang tahu sejarahnya setiap sekolah di wilayah mereka. “Dengan begitu, ini nanti tidak jadi beban pemprov dan tidak mengganggu neraca keuangan Pemprov Papua,” imbuhnya. (ara/rm)