Jayapura – Usulan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR Papua) yang diinisiasi oleh Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw,SE dan didukung oleh Tim Akademisi Uncen terkait pembentukan Peraturan Daerah tentang Penanganan dan Pencegahan Covid-19 di Papua mendapat respon positif dan dukungan dari Forkopimda pada saat melakukan Rapat Koordinasi Evaluasi Penangulangan Covid-19 di Swisbell Hotel Jayapura, Rabu 20/5/2020.
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal,SE.,MM mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Papua sangat mendukung dengan Pokok Pikiran Ketua DPRP Jhony Banua Rouw,SE terkait Pembuatan Perdasi tentang Penanganan dan Pencegahan Covid-19 (Non Bencana Alam), ” Kita akan sesegera mungkin bersama semua Pihak terutama DPRP dan Tim Akademisi Uncen mulai minggu depan akan dilakukan Pembahasan Perdasi Covid-19 atau bencana non alam agar kedepannya kalau ada Peristiwa serupa kita di Papua suadah mempunyai Perangkat aturan yang mengikat,”Ungkapnya
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo,SH ditempat yang sama juga sangat merespon Pembuatan Perdasi Covid-19 bagi Provinsi Papua yang di Usulkan oleh Ketua DPRP Jhonny Banua Rouw, ” Regulasi ini dapat menjadi dasar untuk aparat penegak hukum melakukan penindakan bagi Setiap orang yang melanggar,” Ucapnya singkat.
Hal senada Juga datang dari Ketua Pengadilan Negeri Kelas I Jayapura Khamim Thohari,SH.Hum mengatakan bahwa untuk menekan Penyebaran Covid-19 di Papua kita tidak bisa memakai Peraturan Gubernur apalagi Surat Edaran Gubernur,” tidak ada landasan hukum saat di Pengadilan, harus ada aturan baku seperti Perdasi atau Perdasus yang memberikan efek jera bagi warga yang melanggar agar dapat di sidangkan,” katanya.
Dukungan yang sama Juga datang dari Polda Papua Kombes Pol Gatot Hariwibowo Karo Ops mewakili Kapolda mengatakan bahwa Persoalan covid-19 ini tidak bisa di pandang remeh lagi harus ada tindakan serius dari Pemerintah kalau tidak Pemerintah bisa kewalahan atasi Penyebaran virus ini caranya dengan di berlakukannya Peraturan yang bisa mendisiplikan Warga, Ia memberikan Contoh Seperti Surabaya Penyebarannya begitu drastis hingga membuat Ibu Risma Kewalahan menanganinya.
Sementara Ketua DPRP Jhony Banua Rouw,SE mengatakan bahwa pihaknya sangat bersyukur karena Forkompimda Papua mendukung pembentukan Peraturan Daerah tentang Penananganan dan Pencegahan Covid-19 di Papua,” Kami sangat bersyukur kepada Tuhan karena semua unsur pimpinan daerah yang tergabung dalam Forkompimda Papua telah sepakat untuk menyelamatkan Rakyat Papua dengan mendukung lahirnya Peraturan daerah yang dapat memproteksi Masyarakat Papua dari bencana Non alam seperti pandemik Covid-19 saat ini. Bahkan dengan Perda ini juga akan memberikan ruang dan kewenangan kepada aparat keamanan untuk menindak setiap orang melanggar kebijakan yang dibuat pemerintah dalam penanganan dan pencegahan covid-19,” Pungkas Banua Rouw (AW/Tim Humas DPRP)