Jayapura, dpr-papua.go.id – Seiring dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2021 lalu dimana dalam Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur tentang Pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) oleh Orang Asli Papua (OAP). Menanggapi Kebijakan Presiden Joko Widodo yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua ini, Ketua Kelompok Khusus (Poksus) DPRP John NR Gobay mengatakan dirinya sangat bersyukur dan berterimakasih kepada pemerintah yang melalui peraturan pemerintah tersebut telah mengakomodir apa yang menjadi aspirasi rakyat Papua sebagaimana tertuang dalam UU Otsus Papua,” Pertama kami bersyukur karena apa yang menjadi cita – cita dan aspirasi rakyat Papua dimana ada perwakilan Orang Asli Papua dari kelompok Adat dilembaga DPRP dan DPRD Kabupaten/Kota akhirnya satu persatu terwujud, dimana sejak tahun 2017 kompoisisi DPRP selain diisi oleh Anggota DPRP yang dipilih melalui Pemilu tetapi juga ada Anggota DPRP yang ditetapkan melalui Mekanisme Pengangkatan meski keberadaan kita dilebur masuk dalam fraksi – fraksi partai politik yang ada di DPR Papua.Perjuangan memposisikan kursi adat di DPRP terus membuahkan hasil dimana dengan lahirnya PP 12 Tahun 2018, Kami bisa membentuk Kelompok Khsus (Poksus) yang kedudukannya sama dengan Fraksi – Fraksi di DPRP yang merupakan konfigurasi Politik dari Partai Politik yang ada di Lembaga DPRP,” Tegas Gobay kepada Humas DPRP, Selasa, (2/11/2021).
Dikatakan Gobay perjuangan untuk memposisikan perwakilan Adat di DPRP tidak terputus hanya sampai di pembentukan Poksus saja, namun seriring dengan adanya revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat dan dengan lahirnya PP 106 Tahun 2021, Perwakilan Adat dilembaga DPRP atau Anggota DPRP yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan akhirnya diberikan ruang untuk menduduki kursi Pimpinan DPRP,” Saya mau bilang Tuhan Baik, karena melalui PP Nomor 106 Tahun 2021 ini, kami Anggota DPRP yang ditetapkan melalui Mekanisme Pengangakatan bisa diberikan ruang untuk mengisi kursi Pimpinan DPRP dan ini merupakan tantangan tersendiri bagi kami Anggota DPRP dari mekanisme pengangkatan untuk bekerja maksimal memperjuangan apa yang menjadi hak – hak dasar dari masyarakat adat Papua,” Bebernya.
Lebih jauh dikatakan Gobay bahwa mengingat PP Nomor 106 Tahun 2021 telah ditetapkan oleh pemerintah maka mejadi kewajiban pemerintah daerah bersama DPRP dan MRP untuk segera menindaklajuti amanat Peraturan Pemerintah (PP) tersebut dengan membentuk aturan pelaksana berupa Perdasi atau Perdasus guna mengatur kelembagaan DPRP dan juga mekanisme pengangkatan Anggota DPR Kabupaten/Kota (DPRP),” Iya PP inikan tidak saja mengatur kelembagaan dan pengisian Keanggota DPRP tetapi juga mengatur soal pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) bagi Orang Asli Papua (OAP) sehingga kami berharap pemerintah daerah, DPRP dan MRP segera mengambil Langkah menyiapkan regulasi berupa Perdasi dan Perdasus sebagai turunan dari PP ini,” Pintanya.
Ditambahkan Gobay, selain pemerintah daerah segera menyiapkan Perdasi atau Perdasus yang merupakan turunan dari PP Nomor 106 Tahun 2021, khusus diinternal DPRP juga harus menyiapkan draft revisi Peraturan DPRP tentang Tata Tertib DPRP,” Jadi selain siapkan Perdasi atau Perdasus, diinternal DPRP juga kita akan dorong untuk segera disiapkan perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRP untuk pengisian Pimpinan DPRP, kompoisis Pimpinan dan keanggotaan DPR Kabupaten/Kota (DPRK) tanpa mengurangi atau merubah komposisi yang ada, agar dapat berjalan dalam periode 2019-2024,”Pungkasnya. (AW/Tim Humas DPRP)