Sentani,www.dpr-papua.go.id – Dalam rangka memperkaya materi muatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) maka Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRP menggelar Konsultasi Publik di Kabupaten Jayapura yang berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (6/9/2022).
Anggota Bapemperda DPRP Natan Pahabol,S.Pd mengatakan bahwa kegiatan Konsultasi Publik merupakan salah satu tahapan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dan untuk tahun 2022 terdapat sebanyak 30 Raperdasi dan Raperdasus yang dibahan dan yang sudah siap ditetapkan terdapat 6 Raperdasi/Raperdasus,“Jadi, secara keselurahan di tahun 2022 ini ada 30 Raperdasi dan Raperdasus dan dari 30 Raperdasi dan Raperdasus yang di prioritas untuk proses pembahasan pertama pada bulan mei, Juni, Juli dan Agustus itu ada 6 Raperdasi dan Raperdasus yang saat ini kitab awa kegiatan Konsutasi Publik. Kita berharap dalam bulan September ini juga 6 Raperdasi dan Raperdasus dapat ditetapkan,” Tegas Pahabol kepada Humas DPRP
Dikatakan Pahabol bahwa kegiatan Konsultasi Publik yang dilakukan Bapemperda DPRP secara bersamaan di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Keerom terdapat terdapat sebanyak 6 Raperdasi/Raperdasus yang dibahas antara lain yakni 3 Raperda usul inisiatif DPRP dan 3 Raperda usul Pemerintah Provinsi Papua,antara lain ;Raperdasus tentang Perubahan Perdasus Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Gubernur Terhadap Perjanjian Internasional, aperdasi tentang Perubahan atas Perdasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Kepegawaian Daerah,Raperdasus tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua,Raperdasi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,Raperdasi tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah dan Raperdasi tentang Perubahan Kedua atas Perdasi Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah,” 6 Raperdasi dan Raperdasus ini terdiri dari 3 Raperdasi/Raperdasus merupakan usul inisiatif DPRP dan 3 Raperdasi/Raperdasus lainnya merupaka usul eksekutif,” Ujarnya
Lebih jauh dikatakan Politisi Partai Gerindra Papua ini bahwa dalam Konsultasi Publik, selain bertemu dengan pemerintah daerah tetapi pihaknya juga berharap dapat bertemu dengan stakeholder lain,” Selain pemerintah daerah, kita juga ingin mendengarkan saran dan masukan dari masyarakat seperti masyarakat adat yang sudah memberikan masukan dan juga saran dalam rangka harmonisasi, sinkronisasi, rasionalisasi dan juga pembobotan untuk sejumlah raperdasi dan raperdasus tersebut dan pertemuan tadi itu luar biasa sekali, karena ada antusias masyarakat yang banyak memberikan pertanyaan, masukan dan saran terkait rancangan peraturan daerah inisiatif kami ini. Kiranya masukan dan saran ini menjadi kontribusi yang baik saat kita membuat atau menyusun regulasi perdasi maupun perdasus,” katanya.
Ditambahkan Pahabol, tahapan selanjutnya setelah Konsultasi Publik adalah Bapemperda DPRP akan melakukan tahapan pemantapan dan harmonisasi Raperdasi dan Raperdasus,sebelum dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri, “Setelah ini, langkah selanjutnya adalah pemantapan terhadap Raperdasi dan Raperdasus. Kemudian, kami akan lakukan konsultasi atau fasilitasi ke kementerian Pterkait,”Pungkasnya (AW/Tim Humas DPRP)