Jayapura – Anggota BAPEMPERDA DPRP John NR Gobai mengatakan guna mendukung penyelenggaraan pendidikan di sekolah – sekolah swasta yang dikelola oleh Yayasan Pendidikan Keagamaan maka Pemerintah Daerah perlu menyiapkan regulasi peraturan daerah (Perda) yang mengatur mengenai bantuan pemerintah kepada sekolah swasta di Papua,”Masyarakat terutama pihak yayasan sekolah swasta dalam beberapa diskusi juga menyampaikan hal itu ke kami dan ini yang perlu kita dorong dalam sebuah regulasi daerah, apakah bentuknya perdasi atau perdasus,” Tegas Gobai melalui press release yang dikirim kepada Humas DPRP, Selasa, (30/7/2019).
Menurut Gobai, memang telah ada Perdasi Papua Nomor 2 tahun 2013 tentang bantuan pendidikan kepada sekolah swasta, namun setelah pihaknya melakukan pengecekan, perdasi itu masuk dalam kelompok perda yang dibatalkan Menteri Dalam Negeri beberapa waktu lalu. Kini kata Gobai, diperlukan adanya perda baru sebagai payung hukum pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam memberikan bantuan kepada sekolah yayasan. Baik dalam bentuk tenaga pendidik, sarana, anggaran dan lainnya, “Saya sudah sampaikan pokok pikiran ini kepada ketua DPRP dalam bentuk draft perda dilengkapi dengan kajian akademik tentang pemberian bantuan kepada lembaga pendidikan swata di Papua. Saya juga sudah menyampaikan kepada Komisi V DPRP yang membidangi pendidikan,” ujarnya. Politisi kelahiran Wamena ini berharap, Komisi V DPRP dapat membahas Raperda tersebut saat rapat bersama Dinas Pendidikan Provinsi Papua dalam waktu dekat, agar ada solusinya terhadap masalah bantuan kepada lembaga pendidikan swasta di Papua. Draft regulasi itu katanya, pasti masih memiliki banyak kekurangan, namun setidaknya bisa menjadi bahan awal melahirkan sebuah regulasi tentang pendidikan di Papua,“Dengan begitu, guru-guru ASN tetap bisa mengajar di sekolah swasta dengan status diperbantukan, gajinya tetap dibayarkan oleh pemerintah. Tidak boleh terima gaji lagi dari yayasan. Sistem mutasi guru juga di atur dalam perda itu,” Pungkasnya (Anderson/Tim Humas DPRP)