Jayapura, – Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR Papua), dan masyarakat adat, akademisi serta Dinas Kehutanan Provinsi Papua, kembali mendiskusikan masalah kehutanan dan pengelolaan kayu di ruang rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua, akhir pekan kemarin.
Anggota DPR Papua, John Gobai usai diskusi mengatakan, ada berbagai hal dibahas dalam diskusi itu dan melahirkan beberapa poin yang mesti ditindaklanjuti di antaranya, evaluasi secara keseluruhan HPH, bersama mendorong NSPK, segera hentikan pemanfaatan Brimob sebagai PAM oleh pemilik HPH dan membuat MoU antaran masyarakat dan HPH terkait kayu sisa HPH untuk dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Selain itu, harus ada keadilan jangan hanya utamakan HPH. Tapi juga perlu membuat payung hukum dan membangun Tempat penampungan terdaftar kayu olahan (TPTKO),” kata Gobai kepada Wartawan melakukan.
Dijelaskan, jika pihak dalam diskusi itu juga meminta agar segera diterbitkan NSPK, membebaskan kayu di Makassar dengan menghitung berapa kerugian pemerintah dan berapa kerugian masyarakat lalu kemudian ditata ulang dengan TPTKO/kawasan industri kayu.
“Kemudian buat peraturan kampung, bersama LSM buat peta adat mana kawasan yang boleh dimanfaatkan dan mana yang tidak,” jelasnya.
Hal lain yang akan didorong lanjut Gobai, yaitu segera membuat payung hukum bagi kemitraan dengan industri, segera buat TPTKO sementara, agar semua kayu masyarakat dapat terjual dan segera buat payung hukum, buat SK gubernur baru tentang kepemilikan kayu.
“Jadi itu poin-poin yang akan didorong bersama semua pihak,” ujarnya.
Sebab, tambahnya, masyarakat ingin mengelola hutannya, sehingga harus diberi ruang agar tidak selalu dianggap ilegal. (TIARA )