Jayapura, dpr-papua.go.id – Ketua Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua, Jhon NR Gobai meminta Kementerian Sosial RI untuk memberikan perhatian khusus bagi Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Provinsi Papua.“Harus ada perhatian khusus bagi KAT di Papua. Apalagi, banyak KAT yang ada di Papua, bahkan ada suku – suku terasing yang belum tersentuh pembangunan sama sekali,” kata Jhon Gobai, Rabu, 6 Oktober 2021.
KAT ini adalah sekumpulan orang dalam jumlah tertentu yang terikat olehkesatuan geografis, ekonomi, dan/atau sosial budaya, dan miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi.Menurutnya, Komunitas Adat Terpencil (KAT) sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014 adalah sekumpulan orang dalam jumlah tertentu yang terkait oleh kesatuan geografis, ekonomi, dan/atau sosial budaya, dan miskin, terpencil dan/atau rentan sosial ekonomi.Untuk itu, lanjut Jhon Gobai, karena permasalahan keterpencilan dan kemiskinan, maka KAT sebagai salah satu penyandang masalah kesejahteraan sosial, perlu penangnan khusus agar dapat hidup setara dengan warga Negara Indonesia lainnya.Apalagi, kata Jhon Gobai, di Papua terdapat Perdasus Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penanganan Komunitas Adat Terpencil. Regulasi ini harus bisa diimplementasikan dengan baik mengingat di Papua tentu terdapat banyak suku – suku, yang dapat suku atau kelompok suku yang dapat disebut Komunitas Adat Terpencil (KAT), misalnya Suku Elseng di Kabupaten Jayapura, Suku Korowai di Selatan Papua, Suku Keuw dan Suku Auye di Nabire dan lainnya.“Tentu ada yang lain yang memerlukan penelitian untuk memastikannya dan menyusun program pemberdayaannya, melalui Dinas Sosial, Kependudukan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi dan Kabupaten di Papua,” imbuhnya.(AW/Tim Humas DPRP)