Jayapura, www.dpr-papua.go.id – Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua kembali menerima Aspirasi Pemekeran Kabupaten Grime Nawa dari Dewan Adat Grime Nawa dan Tim pada Senin,(30/01/2023) diruang Rapat Poksus DPRP. Kedatangan Dewan Adat dan Tim Pemekaran Grime Nawa ke Poksus DPRP dan diterima oleh Ketua Poksus DPRP Jhon NR Gobay dan Anggota Poksus Yonas Alfons Nusy dan ini dalam rangka menyampaikan aspirasi sekaligus meminta dukungan DPR Papua untuk mendorong pemerintah pusat menseriusi perjuangan masyarakat Grime Nawa yang sudah 20 tahun memperjuangkan DOB Grimenawa.
Koordinator Tim Pemekaran Grimenawa Julianus Dwaa mengatakan bahwa dengan penyatuan kekuatan dari Grimenawa yang dipimpin langsung oleh Dewan Adat maka pihaknya berharap Poksus DPRP dapat menindaklanjuti aspirasi pemekaran Kabupatem Grimenawa” Dengan melibatkan pihak Dewan adat kami berharap DPR Papua dalam hal ini Kelompok Khusus yang telah menerima aspirasi kami dapat diteruskan kepada Pimpinan Dewan DPR Papua, untuk selanjutnya menyampaikan kepada Komisi II DPR RI, Pemerintah Pusat bahwa kami Grimenawa sudah siap untuk dimekarkan,” tegas Julianus, kepada Humas DPRP di Jayapura, Senin (30/1/2023).
Dikatakan Dwaa, bahwa aspirasi pemekaran yang telah diperjuangkan selama 20 tahun lalu sesungguhnya telah ditindaklanjuti dengan pembentukan RUU namun tidak dibahas hingga menjadi UU, ” Kami sudah perna memiliki RUU hanya RUUitu tidak menjadi Undang-Undang. RUU itu sudah disahkan pada tahun 2009 pada saat Agung Laksono menjabat sebagai ketua DPR RI. Sehingga R nya hilang U nya yang kami tunggu sampai hari ini.kami sudah memiliki tema yakni “Grimenawa harga mati, menggunakan jalan lain”. Ketika kami bicara jalan lain semua aturan normatif dikesampingkan Papua memiliki Undang-Undang kekhususan yaitu Otsus. Maka Pasal 76 menjadi paku jagat untuk mendorong terbentuknya DOB Grimenawa, kalau Provinsi bisa kenapa kami Kota dan Kabupaten tidak bisa dimekarkan. Karena itu satu kesatuan dalam Undang-Undang Otsus yang harus didorong oleh Pemerintah Pusat,” Tegasnya
Lebih jauh dikatakan Dwaa, bagi masyarakat Grimenawa, sudah disepakati persoalan distrik dan kajiannya sudah tersampaikan dengan baik. Kami tidak mempersoalkan mau 7 atau 12 distrik, kami mau Grimenawa dimekarkan,“Untuk Ibu kotanya kami sudah melepaskan tanah secara adat di Distrik Yapsi Kampung Gondo. Ketika aspirasi masyarakat tidak tersalurkan dengan baik pasti ada sikap politik, oleh karena itu paling lambat bulan Maret kami lakukan konferensi untuk mengambil sikap Politik kami,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Adat Grimenawa Jacob Wadi menambahkan, kami minta DPR Papua dapat mendorong aspirasi kami terkait pemekaran Grimenawa ke DPR RI karena ada dasar yang membuktikan kami sudah ada rencana Undang-undang Pemekaran, lalu kenapa tidak dimekarkan, “Masalahnya ada dimana, sampaikan kami tidak bisa dimekarkan.Kami minta kepada Pemerintah Provinsi, DPR Papua, DPR RI, dan Pemerintah Pusat pada tahun 2023 ini Grimenawa harus keluar dari Provinsi induk. Karena ini demi kepentingan pembangunan di segala sektor,”tutupnya
Sementara itu Anggota Poksus DPRP Yonas Nusi mengatakan bahwa DPRP secara kelembagaan melalui Poksus DPRP telah menerima dan akan meneruskan aspirasi sesuai mekanisme yang berlaku di DPRP,”hari ini kami terima aspirasi dari pimpinan Adat Griminawa dan tim terkait dengan perjuangan DOB yang sudah 20 tahun diperjuangkan. Aspirasi kami telah terima, selanjutnya kami akan lanjutakan kepada pimpinan DPR Papua, dan kami pastikan aspirasi ini akan sampai ditempat yang tepat yakni DPR RI Komisi II dan Pimpinan DPR RI,” Tutupnya (AW/Tim Humas DPRP)