Jakarta, dpr-papua.go.id – Menindaklanjuti Aspirasi Penolakan Penambangan Emas Blok Wabu yang telah disampaikan oleh Masyarakat Intan Jaya kepada Kelompok Khusus (POKSUS) DPRP pada bulan Oktober 2021 terus berlanjut. Jika pada bulan Oktober 2021, Poksus DPRP trlah menerima aspirasi masyarakat Intan Jaya dan telah memfasilitasi penyampaian aspirasi Masyarakat Intan kepada Komisi I DPRP, Kapolda Papua Irjen. Pol. Mathius D. Fakhiri, S.I.K. dan Gubernur Papua yang diwakili oleh Sekda Papua DR. M. Ridwan Rumasukun, maka pada Senin, 28 Maret 2022, Poksus DPRP kembali memfasilitasi elemen Masyarakat Intan Jaya yang terdiri dari para Kepala Suku, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Agama, LMA Intan Jaya dan Mahasiswa asal Intan Jaya serta didampingi Tim Advokasi Hak Masyarakat Adat Intan Jaya Papua bertemu Komisi VII DPR RI,” Pertemuan Audiensi masyarakat Intan Jaya dan Komisi VII DPR RI ini merupakan tindaklanjut dari aspirasi masyarakat Intan Jaya yang disampaikan ke Poksus DPRP pada 25 dan 27 Oktober 2021 lalu dan ditingkat pemerintah daerah Poksus DPRP telah fasilitasi masyarakat bertemu Komisi I DPRP, Kapolda Papua dan Gubernur Papua melalui Sekda Papua bahkan Ketua DPRP juga sudah pernah mengundang tokoh – tokoh Papua, MRP dan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya yang dihadiri oleh Bupati Intan Jaya, untUk membahas persoalan konflik Intan Jaya,” Tegas Gobay kepada Humas DPRP via telepon seluler,Senin,(28/03/2022).
Bahkan lanjut Gobay selaku Ketua Poksus DPRP, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pimpinan DPRP terkait rencana fasilitasi penyampaian Aspirasi Masyarakat Intan Jaya kepada Pemerintah dan DPR RI di Jakarta,” Mengingat pengurusan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) itu bukan merupakan domain Pemprov Papua dan DPRP, maka aspirasi penolakan Blok Wabu ini harus disampaikan kepada Pemerintah dan DPR RI. Itu sebabnya setelah melakukan koordinasi dan mendapat dukungan dari bapak Yunus Wonda (baca: Wakil Ketua I DPRP, red) serta Ketua DPRP maka hari ini kami boleh fasilitasi masyarakat Intan Jaya bertemu Komisi VII DPR RI,”Papar Gobay
Ditambahkan Politisi asal Daerah Pengangkatan (Dapeg) Wilayah Adat Meepago ini bahwa tindaklanjut dari pertemuan Audiensi Komisi VII dan Masyarakat Intan Jaya adalah akan diagenda RDP Komisi VII DPR RI dengan Kementerian terkait,” Komisi VII DPR RI sangat merespon aspirasi masyarakat, ini dilihat dari respon beberapa Anggota Komisi DPR RI VII yang meminta Pimpinan Komisi VII untuk mengadakan RDP bersama Kementerian terkait. Selain itu juga, kami akan memfasilitasi pertemuan masyarakat Intan Jaya untuk beraudiens dengan Komisi I DPR RI beserta Mitra guna membahas penanganan Keamanan di Intan Jaya, ” Tutupnya
Sementara itu Ketua Tim Advokasi Hak Masyarakat Adat Intan Jaya Papua Bartolomeus Mirip mengatakan masyarakat Kabupaten Intan Jaya dengan tegas menolak rencana penambangan emas di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua oleh PT Mind Id., ” Atas nama masyarakat Intan Jaya kami dengan
tegas menolak kegiatan penambangan Emas Blok Wabu Intan Jaya,” Tegas
Ketua Tim Advokasi Masyarakat Intan Jaya Bartelomeus Mirip didampingi perwakilan elemen masyarakat dan Ketua Poksus DPRP Jhon NR Gobai yang hadir dalam Audiensi Komisi III DPR RI bersama Masyarakat Intan Jaya, di Gedung Nusantara I DPR RI Jakarta, Senin (28/03/2022)
Dikatakan Mirip bahwa meski masyarakat Intan Jaya telah menolak kegiatan penambangan emas Blok Wabu tetapi pemerintah dan pihak terkait malah merespon aspirasi penolakan masyarakat tersebut dengan pengerahan militer dalam jumlah yang banyak terutama militer non organik yang tidak memahami budaya setempat, sehingga telah melakukan aksi brutal dan melakukan aksi penembakan terhadap warga sipil,” Konsekwensi dari respon masyarakat Intan Jaya menolak penambangan emas Blok Wabu, Pengarahan Militer secara besar-besaran sehingga kekerasan di Intan Jaya terus meningkat, bahkan telah mengakibatkan masyarakat adat kehilangan hak-hak dasar masyrakat, terutama hak atas hidup, hak atas bebas dari segala bentuk kekerasan, hak untuk mendapatkan pelayanan publik seperti pendidikan dan kesehatan,” Bebernya.
Lebih jauh dikatakan Mirip bahwa Tim Advokasi Hak Masyarakat Adat Intan Papua, telah mengikuti dan menarik kesimpulan mengenai dinamika kekerasan di Intan Jaya, dimana dalam tiga tahun terakhir konflik bersenjata antara Militer Indonesia (TNI/Polri) dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) semakin meningkat yang mengakibatkan puluhan warga tewas dan ribuan warga sipil mengungsi ke tempat – tempat yang aman,” Kekerasan dan konfklik bersenjata terus berlanjut dan kami menduga ini berhubungan erat dengan rencana pemerintah melakukan eksplorasi dan eksploitasi emas di Blok Wabu melaui Perusahan Pertambangan Milik Pemerintah (Industri Pertambangan Indonesia/Mind Id), dimana rencana penambangan emas itu ditolak oleh masyarakat adat setempat dan Tentara Pembebasan nasional Papua Barat (TPNPB), ” Ucapnya
Ditambahkan Mirip bahwa untuk mengakhir konflik di Intan Jaya, Masyarakat Adat Intan Jaya bersama dengan Tim Advokasi Hak Masyarakat Adat Intan Jaya Papua, Kepala Suku, LMA Intan Jaya,Tokoh Adat, Mahasiswa asal Intan Jaya menolak tegas penambangan emas Blok Wabu. “Kami atas nama masyarakat Intan Jaya menyatakan menolak penambangan Blok Wabu oleh PT Mind Id dan PT Antam.kami minta agar DPR RI mendesak Menteri ESDM agar Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT. Mind Id untuk Blok Wabu di Kabupaten Intan Jaya dicabut,”Tutupnya (Anderson/Tim Humas DPRP)