Jayapura, dpr-papua.go.id – Kelompok Khusus DPR Papua meminta semua fraksi menyetujui 20 draft raperda yang diusulkan Bapemperda sebagai insiatif DPR Papua dalam rapat paripurna kali ini.
“Poksus DPR Papua meminta semua fraksi setujui 20 usulan inisiatif raperdasi dan raperdasus anggota, komisi dan bapemperda disetujui sebagai raperdasi dan raperdasus inisiatif DPR Papua,” kata Yohanis L Ronsumbre dalam menyampaikan pandangan umum Poksus DPR Papua pada rapat paripurna non APBD, akhir pekan kemarin.
Dalam pembahasan raperdasi dan raperdasus usulan Anggota DPR Papua, Komisi dan Bapemperda DPR Papua terdapat 6 draf Raperdasus, 13 Raperdasi dan 1 Rancangan Peraturan Dewan tentang Tata Tertib.
Adapun draf rancangan peraturan daerah itu, antara lain:
- Rancangan Peraturan Daerah Khusus tentang Perubahan Peraturan Daerah Khusus Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Gubernur Terhadap Perjanjian Internasional.
- Rancangan Peraturan Daerah Khusus Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua.
- Rancangan Peraturan Daerah Khusus Tentang Pengelolaan Dana Abadi Daerah.
- Rancangan Peraturan Daerah Khusus Tentang Pemberdayaan Dan Perlindungan Ekonomi Orang Asli Papua.
- Rancangan Daerah Khusus Tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Perlindungan Dan Pembinaan Kebudayaan Asli Papua.
- Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Tentang Tata Cara Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi, Perubahan Dan Perhitungannya Serta Pertanggungjawabannya Dan Pengawasan.
- Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kepegawaian Daerah.
- Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Kependudukan.
- Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Kepolisian Daerah Papua.
- Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Pemberian Layanan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Oleh Tokoh Agama Dan Tokoh Adat.
- Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Penguatan Lembaga Pelopor Pendidikan di Provinsi Papua.
- Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Perlindungan dan Pengembangan Sagu di Provinsi Papua.
- Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Pedoman Persetujuan Atas Dasar Informasi Di Awal Tanpa Paksaan Pada Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua.
- Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah Papua.
- Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Perlindungan dan Pengembangan Tempat-Tempat Sakral Di Provinsi Papua.
- Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Papua Tahun 2021 – 2024.
- Rancangan Peraturan Daerah Khusus tentang Pengawasan Sosial di Provinsi Papua.
- Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Papua tentang Perubahan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Papua.
- Raperdasi tentang Pengelolaan Kehutanan di Papua.
“Poksus DPR Papua menegaskan, usulan ini merupakan turunan PP 106 Tahun 2021 yang haruss selesai 15 Juli 2022, amanat UU No 21 Tahun 2001 dan aspirasi masyarakat, regulasi ini juga akan menjadi indikator keberhasilan fungsi legislasi DPR Papua,” imbuhnya. (Anderson/Tim Humas DPRP)