Jayapura,www.dpr-papua.go.id – Guna membahas hak protokoler dan keuangan bagi Pimpinan dan Anggota DPRP yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi yakni Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Selatan maka Kelompok khusus (Poksus) DPR Papua menyurati Komisi II DPR RI memohon agar dilakukan Audiensi atau RDPU bersama Pimpinan DPR RI dan MPR RI,“Karena Pemerintah dan DPR RI yang membuat Undang – Undang DOB harus juga segera membuat payung hukum terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Anggota DPRP dan DPRPB di DOB sampai tahun 2024 termasuk Hak Protokoler dan Keuangannya” Tegas Ketua Kelompok khusus (Poksus) DPR Papua John NR Gobay, Kepada Humas DPRP, Selasa (7/2/2023).
Dikatakan Gobay, keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Papua Barat akan berakhir pada tahun 2024. Sementara anggota DPR Papua dan Papua Barat ini terdiri dari anggota yang berasal juga dari daerah-daerah Otonom baru yang masa jabatannya belum berakhir di DPR Papua dan Papua Barat. Dalam pelaksanaan tugasnya sesuai Undang – Undang DPRP dan DPRPB berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pekerjaan – pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah di daerah pemilihan maupun daerah pengangkatan, terangnya, “Tentu hal ini juga terkait dengan pembiayaan pada DPR Papua, untuk itu hal ini haruslah dapat diatur secara baik dalam pengaturan Khusus, karena dalam UU No 14 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, 15 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah dan 16 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dan UU Pembentukan Provinsi PBD, belum diatur,” Ujarnya
Sehingga, kata Gobay, agar DPRP dan DPRPB tidak hanya melakukan kegiatan pengawasan pada daerah yang bukan merupakan daerah pemilihannya atau daerah – daerah pengangkatannya dan tidak jelas peranan DPRP dan DPRPB di DOB yang merupakan Dapil atau Dapeng, hal ini juga termasuk dengan belanja bagi anggota DPRP dan DPRPB yang masih berkantor di DPRP dan DPRPB sampai dengan 2024, “Untuk itu harus diatur dalam sebuah payung hukum, bahwa DPR Papua periode 2019-2024, tetap dapat melakukan pengawasan kunker dan lain-lain pada daerah pemilihan dan daerah pengangkatan yang telah masuk ke dalam daerah Otonom baru sampai dengan masa jabatannya berakhir,” imbuhnya.
Ditambahkan Gobay, tentu konsekuensinya adalah pendanaan bagi DPRP dan DPRPB harus disiasati oleh karena adanya daerah Otonom baru dan juga dibuat sebuah payung hukum oleh Pemerintah, apalagi 2023 dan 2024 adalah tahun politik, anggota harus membangun komunikasi terus dengan konstituennya,“Karena Pemerintah dan DPR RI yang membuat UU DOB harus juga segera membuat payung hukum pengaturan tupoksi DPRP dan DPRPB di DOB sampai tahun 2024 termasuk soal Pembiayaannya,”Tutupnya (AW/Tim Humas DPRP)