Jayapura,dpr-papua.go.id – Guna memaksimalkan pemanfaatan dan pengelolaan penerimaan dana dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua maka Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Keuangan RI untuk merubah mekanisme pencairan dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua,“Saya mohon kepada Bapak Presiden dan Menteri Keuangan untuk berpikir bijaksana dalam hal pencairan dana Otsus harus ditaruh pada awal tahun, bukan akhir tahun. Sebab, jika akhir tahun, berarti tidak ada yang khusus di sini,” Tegas Anggota Komisi I DPRP Yonas Alfons Nussy kepada Humas DPRP di Jayapura, Selasa, (14/12/2021) Dikatakan Yonas Nussy bahwa sejalana dengan adanya implementasi UU Otsus bagi Provinsi Papua haruslah diimbangi dengan kebijakan skema dan mekanisme anggaran khusus sehingga pemanfaatan dan penggelolaan dana Otsus Papua bisa lebih maksimal dan bisa terukur lagi,” Nama Khusus maka mestinya dibarengi dengan skema atau mekanisme pencairan yang bersifat khusus pula sehingga transfer dana Otsus ke Provinsi Papua dan kabupaten/kota se Papua itu dapat dilakukan pada bulan Maret.Selama hampir 20 tahun ini mekanisme pencairan dana Otsus dari pemerintah pusat ke daerah dilakukan tiga tahap tidak efektif, apalagi pencairan dana Otsus diakhir tahun sehingga penggunaannya tidak maksimal,”Ungkapnya
Lebih jauh dikatakan Nussy bahwa dirinya menilai jikapenyaluran atau pencairan dana Otsus Papua ada ketidakwajaran, meski disatu sisi pertimbangan Negara terkait dengan keuangan Negara, namun itu menjadi konsekuensi bagi Negara untuk rakyat Papua untuk menikmati kekhususan harus terlaksana dengan pembiayaan yang pasti,“Memang dana Otsus itu ada, namun jika pencairannya diakhir tahun, tentu akan mengganggu proses penggunaan dan pemanfaatan dana Otsus dengan baik dan rakyat Papua akan mengalami kesulitan. Kesalahan ini akan terus berlanjut dan apa yang diharapkan Negara lewat kebijakan khusus ini, tidak akan tercapai,”Ucapnya
Lebih lanjut, menurut Nussy, kebijakan negara melahirkan UU Otsus merupakan sejarah keputusan spektakuler. Ini merupakan pengakuan negara kalau ada wilayah tertingggal di Indonesia, salah satunya adalah Provinsi Papua.Itu sebabnya sekali lagi transfer dana Otsus ke daerah paling lambat dilakukan pada Maret. Sebab target yang diinginkan negara tak akan tercapai apabila pencairan diakhir tahun. Selama ini, seolah – olah pemerintah pusat menuntut agar dana Otsus itu dengan pencairan dana Otsus itu diakhir tahun, dihabiskan dalam tiga bulan, tentu saja itu tidak akan bisa dilakukan,“Ini bagian kekhususan kebijakan anggaran. Bank Papua juga mesti jadi bank devisa, sehingga uang ini tidak dititipkan lagi di bank lain. Pemerintah mesti punya kebijakan terhadap uang untuk kepentingan membangun Papua,”Pintanya
Ditambahkan Anggota DPRP dari Depag Saireri ini bahwa untuk memudahkan prose s pencairan dana Otsus, Presiden RI Joko Widodo perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP), sebagai pedoman pencairan dana Otsus di awal tahun,“Bila perlu, mekanisme pencairan dana Otsu situ diatur dalam sebuah regulasi seperti peraturan pemerintah, sehingga pemerintah daerah lebih leluasa menggunaan anggaran itu untuk kepentingan rakyat Papua,” Tutupnya.(AW/Tim Humas DPRP)