Jakarta, dpr papua.go.id – Prihatin dengan nasib sejumlah Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasi / Raperdasus) yang telah di bahas dan ditetapkan oleh DPR Papua bersama Pemerintah Provinsi Papua pada Periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 dan telah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) Republik Indonesia untuk dilakukan Fasilitasi Verifikasi dan Klarifikasi sebelum DPR Papua bersama Pemerintah Provinsi Papua melakukan Harmonisasi dan kemudian mengajukan permohonan nomor registrasi ke Kemendagri untuk selanjutnya diberikan nomor dan diberlakukan di Provinsi Papua,”Selaku Pengusul sejumlah Raperdasi / Raperdasus pada periode tahun 2018 sampai tahun 2019 tentu kami sangat prihatin, mengingat proses pembahasan Raperda telah menggunakan uang rakyat yang termuat dalam APBD dan lebih dari itu Raperdasi / Raperdasus yang kami usulkan itu adalah aspirasi masyarakat dan juga merupakan regulasi Proteksi, Keberpihakan dan Pemberdayaan bagi Orang Asli Papua sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,” Tegas Ketua Kelompok Khusus (POKSUS) DPRP John NR Gobay kepada Humas DPRP melalui telepon selelurnya usai melakukan Konsultasi di Kemendagri RI, Jumat,(18/03/2022)
Dikatakan Gobay bahwa sejumlah Raperdasi / Raperdasus yang telah diajukan oleh DPR Papua kepada Kemendagri RI untuk dilakukan Failitasi Verifikasi dan Klarifikasi diantaranya, Raperdasi tentang Perlindungan Keberpihakan dan Pemberdayaan Buruh Orang Asli Papua, Raperdasi tentang Penanganan Konflik Sosial di Provinsi Papua, Raperdasi tentang Pertambangan Rakyat di Provinsi Papua, Raperdasi tentang Perlindungan dan pengembangan Pangan lokal dan Pedagang asli Papua, Raperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Nelayan Masyarakat adat Papua dan Raperdasus tentang Masyarakat Adat di Provinsi Papua,” Kami tadi sudah melakukan konsultasi ke Kemendagri dan kami diterima langsung oleh Kasubdit Produk Hukum Daerah Wilayah Papua dan Papua Barat, Direktorat PHD DITJEN OTDA KEMENDGARI RI Dr. Sukoco dan dalam pertemuan tersebut kami mempertanyakan progress dari sejumlah Draft Raperdasi/Raperdasus yang sudah disetujui DPRP dan Pemprov Papua pada tahun 2018 dan 2019 bahkan sudah diserahkan ke Kemendagri, bagaimana hasil fasilitasi verifikasi dan klarifikasi draft Raperdasi/Raperdasus tersebut dan ternyata sudah Kemendagri sudah siapkan,” Bebernya Gobay
Ditambahkan Gobay bahwa menyusul Kemendagri RI telah menyelesaikan dan menyerahkan Hasil Fasilitasi Verifikasi dan Klarifikasi Raperdasi/Raperdasus yang telah diusulkan oleh DPRP diantaranya Raperdasi tentang Perlindungan Keberpihakan dan Pemberdayaan Buruh Orang Asli Papua,Raperdasi tentang Penanganan Konflik Sosial di Provinsi Papua, Raperdasi tentang Pertambangan Rakyat di Provinsi Papua,Raperdasi tentang Perlindungan dan pengembangan Pangan Lokal dan Pedagang Orang Asli Papua,Raperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Nelayan Masyarakat adat Papua dan Raperdasus tentang Masyarakat Adat di Provinsi Papua maka dirinya berharap Pemerintah Provinsi Papua dan BAPEMPERDA DPRP pro aktif menindaklanjuti hasil fasilitasi Raperdasi/Raperdasus yang telah dilakukan oleh Kemendagri RI, “ Kami harap Pemprov Papua dan BAPEMPERDA DPR Papua segera lakukan harmonisasi atau menyempurnakan Rapardasi/Raperdasus sesuai dengan hasil fasilitasi Kemendagri kemudian Pemprov Papua mengajukan permohonan nomor registrasi ke Kemendagri RI selanjutnya setelah diberi penomoran oleh Biro Hukum Setda Provinsi Papua ditandatangani Gubernur Papua dan diberlakukan di Provinsi Papua,” Pungkasnya. (Anderson/Tim Humas DPRP)