Sejarah DPR Papua

SEJARAH DPR PAPUA

 PERKEMBANGAN DPR PAPUA SEJAK 1963 SAMPAI SAAT INI

 

DPR-GR & DPRD PROVINSI IRIAN JAYA

Perjalanan dan sepak terjang DPRD-GR menjadi DPRD Propinsi Irian Jaya tidaklah terlepas dari sejarah perjalanan pembentukan Propinsi Irian Barat yang ditetapkan berdasarkan Penetapan Presiden Republik Nomor 1 Tahun 1963. Penetapan tentang Pemerintahan di wilayah Irian Barat itu meletakkan tugas kepada Pemerintah Propinsi baru untuk melaksanakan kegiatan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan masyarakat di daerahnya. Menjelang pelaksanaan Musyawarah Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA), kembali Pemerintah dan DPR mengeluarkan / menetapkan UU Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Irian Barat dan kabupaten – kabupaten sebagai Daerah Otonom. Penetapan Presiden dan UU tersebut diatas ditujukan khusus untuk daerah Propinsi Irian Barat sedangkan untuk pelaksanaan pemerintahan yang berlaku di seluruh Indonesia masih digunakan UU Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintah Daerah. UU tersebut terakhir telah digantikan oleh UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Pemerintahan di Daerah yang berlaku diseluruh Indonesia pada 23 Juli 1974. Sedangkan di Irian Barat mulai berlaku 2 Januari 1975 dengan Instruksi Mendgri Nomor 26 Tahun 1974.

Seiring terbentuknya Pemerintah Daerah Propinsi Irian Jaya, maka terbentuk pula Dewan Perwakilan Rakyat di Propinsi Irian Barat yang pada saat itu dikenal dengan sebutan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong (DPRD-GR), berlangsung dari tahun 1963 hingga tahun 1971. Meski keberadaan DPRD-GR tidak terlalu lama namun kontribusi melalui Peran dan Kiprah terhadap pembangunan dan eksistensi daerah ini sangatlah besar, antara lain :Pertama, suksesnya pelaksanaan Musyawarah Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) yang menghasilakan suatu konsensus politik bahwa Irian Barat tetap menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan disahkan dengan Surat Keputusan Nomor : 6/DPRDGR-1969 tanggal 5 Agustus 1969 tentang Dukungan dan Hasil Sidang PEPERA. Kedua, Pemeritahan Irian Barat memperoleh Otonomi Daerah sesuai UUNo. 12 Tahun 1969 tanggal 16 September 1969 dan Ketiga, munculnya generasi muda orang asli Papua dalam pentas Politik dan Pemerintahan Nasional Republik Indonesia.

DPR PAPUA DAN ERA OTONOMI KHUSUS

Gerakan Reformasi (Tahun 1998) yang bergulir di Indonesia telah memberikan dampak yang luar biasa di Papua. Ruang kebebasan yang terbuka lebar pasca runtuhnya Orde Baru dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto memungkinkan rakyat Papua menyampaikan aspirasi politiknya dan untuk menjawab aspirasi rakyat Papua tersebut, pada tanggal 21 November 2001 Pemerintah Pusat memberikan Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (disingkat UU Otsus). Suatu instrument kebijakan nasional yang memuat pembagian kewenangan (Sharing Of Power) antara Pusat dan Daerah dengan kebijakan desentralisasi yang lebih memadai dan terarah berlandaskan pada pengakuan identitas dan hak dasar Orang Asli Papua, peningkatan alokasi dana pembangunan dalam rangka pemulihan dn peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat.

Sejalan dengan pemberlakukan UU Otsus tersebut, pada tangggal 22 Juni 2005 melalui Sidang Paripurna Khusus, DPRD Provinsi Papua secara resmi mengalami perubahan nomenklatur dari DPRD Provinsi Papua menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) melalui Keputusan DPRD Provinsi Papua Nomor 4/DPRD/2005 tentang Perubahan Nomenklatur Lembaga DPRD Provinsi Papua menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Papua. Dan diperkuat dengan adanya dukungan penuh dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 3 Mei 2005 Nomor 161.81./1034/SJ perihal Penggantian Nama DPRD Provinsi Papua menjadi DPR Papua.Perubahan nomenklatur ini mestinya sudah harus dilakukan pada tahun 2001 bersamaan dengan ditetapkannya UUNo. 21 Tahun 2001, mengingat pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) yang menyatakan; Pemerintah Daerah Provinsi Papua terdiri atas DPRP sebagai Badan Legislatif, dan Pemerintah Provinsi sebagai Badan Eksekutif serta kekuasaan Legislatif Provinsi Papua dilaksanakan oleh DPRP.Namun baru dilakukan pada Tahun 2005 mengingat dalam kurun waktu tersebut DPRD Provinsi Papua lebih disibukkan dengan hal-hal politik sehingga sangat mempengaruhi konsentrasi dewan terhadap pelaksanaan Otonomi Khusus, salah satunya adalah terkait perubahan Nomenklatur lembaga DPRD.

 

PERJALANAN PERUBAHAN NOMENKLATUR DPR PAPUA

  1. Tahun 1963 disebut DPR – GR Propinsi Irian Barat;
  2. Tahun 1971 disebut DPRD Propinsi Irian Barat;
  3. Tahun 1973 disebut DPRD Propinsi Tingkat I Irian Jaya;
  4. Tahun 1999 disebut DPRD Provinsi Irian Jaya;
  5. Tahun 2000 lewat Rapat Paripurna Khusus pengembalian Nama DPRD Provinsi Irian Jaya menjadi DPRD Papua tepatnya tanggal 16 Agustus 2000;
  6. Tahun 2001 terbit UU 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Prov.Papua;
  7. Tanggal 15 Maret 2005 melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Papua dihasilkan Keputusan DPRD tentang Perubahan Nomenklatur Lembaga DPRD Provinsi Papua. Hasil Rapat Paripurna tersebut kemudian disampaikan kepada Gubernur Provinsi Papua melalui Surat Nomor :2/245 Tanggal 15 Maret 2005, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Gubernur Provinsi Papua melalui Surat yang ditujukan Kepada Menteri Dalam Negeri dengan Nomor : 005/GUB-PP/SUS/III/005;
  8. Tanggal 3 Mei 2005 Terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor :81/1034/SJ Perihal Pergantian Nama DPRD Provinsi Papua menjadi DPRP Provinsi Papua;
  9. Tanggal 22 Juni 2005 melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Papua,diputuskan Keputusan DPRD Provinsi Papua Nomor 4/DPRD/2005 tentang Perubahan Nomenklatur Lembaga DPRD Provinsi Papua menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Papua. Dengan keputusan tersebut, terhitung melalui tanggal 22 Juni 2005 nomenklatur DPRD Provinsi Papua berubah menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Papua.

 

KEANGGOTAAN DPR PAPUA

Keanggotaan DPR Papua dari waktu ke waktu terus mengalami perkembangan yang singnifikan seiring dengan bergulirnya waktu. Diawali dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat di Propinsi Irian Barat yang pada saat itu dikenal dengan sebutan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong (DPRD-GR), berlangsung dari tahun 1963 hingga tahun 1971. Keanggotaan DPRD-GR Periode Mei 1963 – Oktober 1971 ini tidak dipilih melalui proses Pemilihan Umum (Pemilu) melainkan diangkat dan atau diberhentikan oleh Presiden berdasarkan Surat Keputusan Presiden.Jumlah Anggota DPRD-GR selama periode berjalan sebanyak 35 orang atau jumlah lain sesuai keputusan Presiden. Dalam periode ini juga, tepatnya Mei 1963 sampai Maret 1969 jabatan Ketua dan Wakil Ketua dijabat langsung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur dan baru berakhir setelah ditetapkannya Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1969. Pada periode berikutnya, April 1969 hingga saat ini jabatan Ketua dan Wakil Ketua tidak lagi dijabat oleh Gubernur dan Wakil Gubernur. Seiring perkembangan waktu, masa keanggotaan DPRD-GR juga mengalami pasang surut, dimana sejak gagalnya pemberontakan PKI sampai tahun 1970 cenderung dikatakan sebagai DPRD-GR Zaman Orde Baru. DPRD berikutnya yang hanya berusia setahun (periode 1970-1971) dikenal dengan DPRD PERMEN.Sedangkan DPRD sejak 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1999, 2004 adalah DPRD Hasil Pemilihan Umum.

Sementara itu, keanggotaan DPR Papua dalam era Otonomi Khusus jugamengalami perkembangan yang signifikan, dimana sesuai pasal 6 ayat (4) UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua jumlah anggota DPRP berjumlah 1¼ (satu seperempat) kali dari jumlah Anggota DPRD Provinsi Papua. Artinya dari total jatah 45 kursi untuk DPRD Provinsi Papua sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, jumlah kursi DPR Papua dari jatah 45 kursi ditambah 11 kursi amanat Otsus, maka total jumlah kursi DPR Papua adalah 56 kursi.Keanggotaan DPR Papua pada era Otsus juga merupakan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) yaitu Pemilu 1998 dan Pemilu 2004. Meski sama-sama dipilih melalui Pemilu namun ada yang membedakan keanggotaan DPR Papua hasil Pemilu tahun 1998, 2004 dan 2009 ini, dimana keanggotaan DPR Papua Periode 1998-2004 dipilih oleh rakyat melalui Partai Politik tetapi keberadaannya dilembaga legislatif ditentukan oleh Partai Politik. SementaraKeanggotaan DPR Papua Periode 2004 – 2009 , Periode 2009 – 2014 dan Periode 2014 – 2019 yang adalah hasil Pemilu Legislatif tanggal 09 April 2014 dan dilantik pada 31 Oktober 2014 lalu inidipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum (Pemilu).