Jayapura – Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2019 resmi dilaksanakan pada Jumat, (26/06/2020).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE didampingi Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize, SS dan Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MM
serta dihadiri oleh Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE, MM dan Anggota VI BPK RI, Prof Harry Azhar Azis, MA, PhD secara virtual.
Dalam Rapat Paripurna DPRP, BPK RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua tahun 2019, hal ini berarti diera kepemimpinan Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH dan Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE, MM, Pemprov Papua meraih WTP enam kali berturut-turut.
Penyerahan LHP BPK RI terhadap LKPD Provinsi Papua tahun 2019 ini, dilakukan Anggota VI BPK RI, Prof. Harry Azhar Azis, MA, PhD secara virtual kepada Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal,SE.,MM disaksikan Pimpinan dan Anggota DPRP,
“Kami serahkan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua tahun 2019 kepada Wakil Gubernur Papua agar dapat ditindaklanjuti dalam laporan ini dalam 60 hari sejak diterimanya laporan ini,” kata Anggota VI BPK RI, Harry Azhar Azis kepada Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal maupun kepada Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw dalam penyerahan yang berlangsung virtual ini.
Dikatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua tahun 2019.
Pemeriksaan ini ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemprov Papua tahun 2019 dengan memperhatikan kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian internal,”Alhamdulillah setelah dua bulan hasil pemeriksaan atas LKPD Pemprov Papua tahun 2019 meskipun terlambat dikarenakan keterbatasan akibat pandemi Covid-19, pada hari ini LHP atas LKPD Provinsi Papua dapat kami serahkan kepada DPR Papua dan Gubernur Papua melalui bapak Wakil Gubernur,” katanya.
Menurut Azhar, LHP atas LKPD Pemprov Papua tahun 2019 itu, terdiri dari tiga laporan yakni LHP atas LKPD tahun 2019, LHP atas sistem pengendalian internal dan LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.Lebih lanjut, jika laporan keuangan Pemerintah Provisi Papua tahun 2019 disusun atas standar akuntansi pemerintah berbasis akrual dan merupakan tahun kedua penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Jumlah laporan keuangan laporan terdiri dari tujuh laporan keuangan yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca laporan operasional, dan laporan ekuitas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
Diungkapkan, BPK telah memeriksa laporan keuangan Pemprov Papua tahun 2019 yang meliputi pendapatan dengan realisasi sebesar Rp 15,239 triliun dari anggaran Rp 15,145 triliun. Belanja dan transfer dengan realisasi sebesar Rp 13,421 triliun dari anggaran sebesar Rp 14,44 triliun. Total aset sebesar Rp 24,576 triliun, ekuitas sebesar Rp 24,322 triliun, pendapatan LO sebesar Rp 16,241 triliun dan beban LO sebesar Rp 12,184 triliun serta surplus sebesar Rp 4,042 triliun.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BPK RI, kata Harry Azhar, dapat disimpulkan bahwa penyusunan laporan keuangan Provinsi Papua tahun 2019 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadahi dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian penilaian resiko dan kegiatan pengendalian informasi dan komunikasi serta pemantauan,”Untuk itu, kami pimpinan BPK RI berkeyakinan memberikan opini wajar tanpa pengecualian atau WTP atas laporan keuangan Pemprov Papua tahun anggaran 2019,” katanya.
Dikatakan, pencapaian opini WTP ini adalah keenam kalinya bagi Pemprov Papua. Hal ini menunjukkan Pemprov Papua bersama jajaran OPD terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan, tentu tidak terlepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan serta dukungan DPR Papua dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.
Harry Azhar mengatakan, berdasarkan pemantauan tindaklanjut per Desember 2019 atas rekomendasi BPK untuk laporan hasil pemeriksaan tahun 2018 dan sebelumnya, mengungkapkan bahwa terdapat 1.429 rekomendasi senilai Rp 1,367 triliun.
Dari nilai rekomendasi tersebut, sudah diselesaikan sebanyak 1.105 rekomendasi senilai Rp 1,239 triliun atau 77,33 persen telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi,”Angka ini termasuk cukup tinggi dari rata-rata tindaklanjut provinsi di Indonesia,” ujar Harry Azhar.
Ditambahkan, sebanyak 93 rekomendasi senilai Rp 43,275 miliar atau 6,51 persen belum sesuai dengan rekomendasi. Sebanyak 113 rekomendasi senilai 0 miliar atau 7,91 persen belum ditindaklanjuti dan 118 rekomendasi senilai Rp 85,39 miliar atau 8,26 persen tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
Sementara itu, Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal SE, MM mengapresiasi dan menyampaikan terimakasih kepada BPK RI yang telah memberikan opini WTP terhadap laporan keuangan Pemprov Papua tahun 2019,
“Atas nama Pemprov Papua, kami menyampaikan apresiasi kepada tim audit BPK RI yang dapat melaksanakan tugasnya dengan baik untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan Pemprov Papua tahun anggaran 2019 meskipun dalam kondisi sulit akibat pandemi Covid-19,” kata Wagub Klemen Tinal.
Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE dalam membuka rapat paripurna penyerahan LHP BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Papua tahun anggaran 2019 ini, mengatakan jika DPR Papua akan menindaklanjuti rekomendasi BPK RI tersebut,”Kami terima LHP BPK RI, kami siap untuk menindaklanjuti,” ujar Banua, disaat menerima LHP BPK RI. (AW/Tim Humas DPRP)