Jayapura – Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw,SE mengatakan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Bencana Non Alam Covid-19 yang diusulkannya dan saat ini masih dalam proses perencanaan dan penyusunan draft bertujuan untuk mengatisipasi meningkatnya wabah corona virus disease atau covid-19 di Papua.
Dikatakan Banua bahwa meskipun Pemerintah Pusat akan memberlakukan kebijakan new normal. Namun hal itu mesti diwaspadai karena kasus Covid-19 di Papua bisa saja terus meningkat, apalagi jika akses pesawat dan kapal penumpang sudah kembali dibuka. Oleh sebab kata Banua, tidak mungkin selamanya akses ke Papua harus ditutup. Akan ada waktunya dibuka. Untuk itu Papua perlu menyiapkan regulasi bagi orang yang datang dari zona merah agar saat tiba di Papua mesti dikarantina selama 14 hari agar tidak menularkan virus kepada warga lain, “Karantina mandiri bisa, tapi tidak efektif. Mungkin satu rumah bisa lima orang. Kalau satu hari pesawat masuk membawa 1.000 orang, dikalikan lima, apakah tidak meledak,” kata Jhony Banua Rouw kepada Humas DPRP di ruang kerjanya, Rabu (27/05/2020)
Lebih jauh dikatakan Banua, selain jalur penerbangan pesawat akan dibuka, tidak menutup kemungkinan jika PT.Pelni membuka pelayaran dengan rute Papua dan membawa penumpang, “Kita juga tidak bisa memaksa perusahaan Pelni hanya datang bawa kontainer saja pulang kosong. Secara bisnis itu tidak menguntungkan. Tidak bisa begitu terus. Pasti mereka akan bilang Pemprov kamu bayar saja karena pulang kosong,” ujarnya.
Bahkan kata Politikus NasDem ini, tidak menutup kemungkinan suatu saat kapal Pelni akan menolak membawa sembako ke Papua karena pulang kosong. Jika itu terjadi akan berdampak pada harga kebutuhan sembako di Papua akan semakin melonjak, “Buruh di PHK pengangguran naik, daya beli turun, muncul kriminal. Akhirnya muncullah dampak sosial yang masuk ke politik. Tapi kalau Perda selesai kita akan menjamin yang masuk semua bisa di dorong untuk melakukan karantina mandiri. Dikontrol,” jelasnya
Untuk mengantisipasi semuanya itu, pihaknya menginginkan lahirnya sebuah Peraturan Daerah yang semata-mata untuk melindungi rakyat Papua yang belum terkena covid-19 agar tidak terjangkit bahkan menyiapkan ke orang lain,“Kita proteksi rakyat kita supaya terhindar dari Covid-19. Misalnya jika harus pakai masker dan menjaga jarak, tapi itu tidak ada protokolernya ketika seseorang sengaja tidak mengikuti aturan,”ucapnya.
Untuk itulah kata Jhony Banua, hal tersebut mesti diatur dalam Perda agar ada sanksi kepada yang melanggar, “Protokoler itu hanya sebatas imbauan. Misalnya ODP dari daerah merah yang mestinya karantina mandiri tapi tidak melakukan itu, kan tidak ada aturan untuk memberikan sanksi. Padahal dia berpotensi membuat orang lain tertular. Nah perda ini tujuannya adalah memberikan penguatan turunan aturan itu,” Pungkasnya (AW/Tim Humas DPRP)