Jayapura, 20 November 2024 : Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Komposisi Pimpinan dan Anggota Fraksi -Fraksi DPR Papua, serta Penetapan Tim Kerja Penyusunan Tata Tertib DPR Papua Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Mengawali Rapat Paripurna , Sekretaris DPR Papua, yang diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan dan Risalah, Suparji. S.Ip. M.Si, membacakan daftar hadir Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua,,dari Jumlah 45 Anggota Dewan, telah hadir 32 Orang Anggota Dewan dan belum hadir 12 Orang Anggota Dewan dan berhalangan tetap 1 Orang Anggota Dewan.
Sesuai pasal 97 huruf c Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Kuorum untuk Pelaksanaan rapat Paripurna , dengan Agenda Pengumuman Fraksi – Fraksi DPR Papua masa jabatan Tahun 2024-2029 telah terpenuhi. Terkait dengan agenda Rapat Paripurna Pengumuman Fraksi -Fraksi DPR Papua,telah jelas dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Pasal 120 ayat (7) menegaskan bahwa ” Pembentukan Fraksi dilaporkan kepada Pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam Rapat Paripurna.
Komposisi dan Susunan Fraksi – Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Papua sebagai berikut :
- Fraksi Partai Golongan Karya
- Fraksi Partai Nasdem
- Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan (
- Fraksi PDI Perjuangan
- Fraksi Gabungan Gerakan Amanat Persatuan ( Partai Gerindra ) Partai Perindo/ Partai PAN
Selanjutnya Penetapan Pembentukan Tim Kerja Penyusuna Tata Tertib DPR Papua, Pimpinan Sementara bersama Anggota DPR Papua, telah sepakat untuk membentuk Tim Kerja Penyusunan Tatatertib DPR Papua dengan Komposisi keterwakilan dari masing – masing Fraksi sebagai berikut :
1. Fraksi Partai Golkar : 5 Orang 2. Fraksi Nasdem: 3 Orang 3.Fraksi PDIP : 2 Orang 4. Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan : 2 Orang. 5. Fraksi Gabungan Gerakan Persatuan Amanat Solidaritas : 3 Orang.
Sehingga jumlah Tim Penyusunan Tata Tertib DPR Papua berjumlah 15 Orang.
Denganditetapkannya Nama – nama Tim Penyusunan Tata Tertib Dewan maka kiranya dapat segera melakukan rapat untuk menetukan Komposisi Pimpinan dan saling koordinasi untukmelakukan Penyusunan TataTertib DPR Papua.// elpra.