Jayapura – Pengurus sekolah yayasan lembaga keagamaan di Papua menginginkan adanya sebuah regulasi berupa peraturan daerah tentang bantuan dana, tenaga pendidik hingga pemenuhan sarana dan prasarana sekolah. Ini disampaikan Ketua Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik (YPPK) di Tanah Papua, Sem Pigai, ketika menyampaikan aspirasinya kepada BAPEMPERDA DPRP, Selasa (13/8/2019) “Kami harap ada regulasi agar kami dapat bantuan sarana, dana, prasarana dan hal penunjang lainnya dari pemerintah, karena kami berharap mendapat perhatian pemkab/pemkot dan pemprov,” kata Sem Pigai.
Menurut Pigai, tak adanya regulasi yang mengatur bantuan pemerintah, menyebabkan sekolah yayasan selama ini sulit mendapat perhatian pemerintah kabupaten/kota dan provinsi. Dirinya mencontohkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika pernah mengajukan anggaran untuk sekolah yayasan di wilayah itu. Namun Dinas Pendidikan Provinsi Papua menyatakan tak ada regulasinya, “Sekolah yayasan merupakan mitra pemerintah. Untuk itu dalam kebijakan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi terkait pendidikan, mesti ada keberpihakan terhadap sekolah yayasan, agar dapat berkontribusi dalam pembangunan Papua ke depan,” ujarnya.
Saat ini sekolah yayasan yang tersebar di berbagai daerah di Papua berada di bawah yayasan lima lembaga keagamaan, yakni YPPK, YPPGI, YPK, Yayasan Pendidikan Advent dan Yapis. Sekolah yayasan di tanah Papua ini didirikan sesuai kebutuhan setiap yayasan lembaga keagamaan dengan tujuan meningkatkan sumber daya manusia di Papua. Sekolah yang dikelola lima yayasan lembaga keagamaan di Papua itu terbukti berhasil dan mampu bersaing, “Kami harap DPR Papua segera membahas dan mengesahkannya jika drafnya sudah ada, agar jadi pedoman pemerintah kabupaten/kota dan provinsi, saat kami meminta hak-hak kami,” ucapnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota Bapemperda DPRP John NR Gobai mengatakan tuntutan ini merupakan keluhan masyarakat yang mesti ditindaklanjuti DPRP. Kata Gobai, sesuai amanat Undang-Undang Otsus Papua yang mengatur tentang pendidikan, pemerintah di Papua wajib memberikan bantuan kepada lembaga pendidikan swasta yang berada di bawah lima yayasan lembaga keagamaan,”Sekolah di bawah yayasan lima lembaga keagamaan ini merupakan pelopor pendidikan di Tanah Papua. Untuk itu, agar ada payung hukum pemberian bantuan guru, dana dan sarana prasarana dari pemerintah maka diperlukan regulasi. Apakah perdasi atau pergub,”ujarnya
Dikatakan Gobay, dirinya telah menyampaikan draf regulasi yang mengatur terkait bantuan pemerintah terhadap sekolah yayasan kepada pimpinan DPRP dan Komisi V DPRP yang membidangi pendidikan,”Kami harap pimpinan DPRP, Bapemperda DPRP dan Komisi V DPRP dapat segera membahas draf regulasi itu sebagai jawaban terhadap aspirasi masyarakat,” Pungkasnya (Anderson/Tim Humas DPRP)