JAYAPURA, REPORTASEPAPUA.COM –Komisi I DPR Papua, bidang Pemerintahan, Politik, Hukum dan HAM menginginkan, dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Provinsi Papua, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) harus menghormati dan menghargai adanya Undang – Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Anggota Komisi I DPR Papua, Yonas Alfons Nussy mengatakan, apalagi dalam pertemuan Gubernur Papua, Lukas Enembe dengan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, tes penerimaan CPNS di Papau dilakukan dengan sistem offline, bukan online.
“Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi harus bisa menghormati apa yang sudah diperjuangkan oleh Gubernru Papua yang mengetahui kondisi gubernur sesuai amanat UU Otsus bahwa daerah bisa melakukan rekrutmen kepegawaian sesuai kebutuhan daerah. Artinya, gubernur, bupati dan wali kota di Papua bisa melakukan rekrutmen pegawai. Kalau negara ini tidak menghormati UU Otsus, lalu siapa lagi yang mau menghormati UU Otsus?,” tegas Yonas Nussy.
Untuk itu, kata Yonas Nussy, pihaknya juga meminta kepada Presiden dan Menpan RB untuk menghormati UU Otsus yang merupakan produk perundang-undangan NKRI. Ketika ini diciderai maka kita sendiri yang melakukan kekecewaan terhadap rakyat yang dipimpin.
“Jadi, kami DPR Papua sependapat dengan Asisten I Sekda Papua bahwa kita bentuk tim untuk menghadap Menpan RB. Rakyat ini jangan dipimpin oleh kepentingan – kepentingan kelompok bahwa kita harus ke depankan Undang – undang dan kita hormati undang – undang dan segera melakukan rekrutmen dan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah,” tandas Nussy.
Menurutnya, jika hal itu tidak dilakukan, maka kita sendiri yang menciderai undang – undang itu sendiri sebagai pemimpin bangsa.
“Jadi, pertemuan antara gubernur dan presiden, itu Menpan RB harus mematuhi, tidak boleh membuat kebijakan di luar atau berlebihan yang tidak sesuai apa yang diharapkan Undang – undang,”tandasnya.
Sebab, lanjut Yonas Nussy, hal itu bukan keinginan pemerintah daerah, tapi ini keinginan keputusan UU Otsus sebagai UU NKRI, sehingga Komisi I DPR Papua tidak ada kompromi lalu mau ikut sistem yang dilakukan Menpan RB.
“Jadi kita bukan tidak patuhi aturan pemerintah, tapi kita patuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini yang diamanatkan UU Otsus,” tegasnya.
Dengan demikian lanjut Nussy, rakyat Papua merasa terlindungi dan hidup dalam suasana merdeka. Negara hadir ini harus mampu memberikan ketenangan bagi rakyat, tidak boleh kehadiran negara membuat keresahan bagi rakyat yang dipimpinnya.
“Seperti hal ini, kita sama menawarkan sesuatu yang mengecewakan rakyat Papua,” katanya.
Apalagi kata Nussy, di Papua masih membutuhkan tenaga sipil negara atau PNS. Tidak ada industri di Papua yang memberikan pendapatan bagi rakyat Papua. Satu-satunya, CPNS masih tetap dibutuhkan untuk bisa membangun negeri ini, sekaligus mengurangi pengangguran.
Oleh karena itu, Yonas Nussy menegaskan, jika pihaknya menolak program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk mengakomodir bagi tenaga honorer di Provinsi Papua.
“Komisi I DPR Papua menolak P3K itu. Yang jelas, kami sependapat dengan Asisten I Sekda Papua untuk mengatur ulang dan komunikasi dengan Menpan RB bahwa intinya rakyat harus mendapatkan perlindungan dalam negara merdeka yang disebut NKRI. Jangan dibuatkan kecewa dengan UU Otsus hari ini,” ketusnya.
Bahkan tambahnya, Komisi I DPR Papua khususnya dari utusan adat, tidak memberikan sedikitpun toleransi terhadap pelecehan terhadap UU Otsus.(TIARA)