Jayapura, dpr-papua.go.id – Rapat Paripurna DPRP dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023 digelar pada Senin, (6/03/2023) . Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRP Dr. Yunus Wonda,SH.,MH dan Plh. Gubernur Papua Dr.M. Ridwan Rumasukun ini dihadiri oleh 35 orang Anggota DPR Papua sesuai daftat hadir Anggota Dewan yang dibacakan oleh Sekretaris DPRP Dr. Juliana J.Waromi,SE.,M.Si.
Ketua DPRP Jhony Banua Rouw,SE dalam sambutan yang dibacakan oleh Wakil Ketua I DPRP Dr. Yunus Wonda,SH.,MH menegaskan bahwa sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan perundang-undangan, DPRP mempunyai fungsi pembentukan Perdasi dan Perdasus, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Dalam rangka melaksanakan fungsi pembentukan Perdasi dan Perdasus tersebut salah satunya dilaksanakan dengan menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah bersama dengan Kepala Daerah, ” Untuk itu, pada hari ini DPRP melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Provinsi Papua Tahun 2023,” Tegas Wonda
Disamping itu kata Wonda,merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaiamana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 menegaskan bahwa penetapan skala prioritas pembentukan rancangan perda Provinsi dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Biro Hukum, dengan mempertimbangkan realisasi Propemperda dengan Perda yang ditetapkan setiap tahun dengan penambahan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah rancangan Perda yang ditetapkan pada tahun sebelumnya,” Namun demikian, tidak dipungkiri Pemerintah Provinsi Papua dituntut segera menyelesaikan penyusunan dan penetapan Perdasi dan Perdasus dalam rangka pelaksanaan kewenangan Otonomi Khusus sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021. Kiranya hal tersebut menjadi perhatian kita bersama untuk menentukan skala prioritas pembentukan rancangan Perdasi dan Perdasus Tahun 2023 ini,” Tegasnya
Ditambahkan Wonda, selainberbagai hal tersebut diatas, dengan melihat kondisi keuangan daerah yang menurun pada tahun 2023 ini, DPRP harapkan pemerintah daerah tetap memperhatikan pelayanan publik,” kami juga mengharapkan kepada Plh. Gubernur agar dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah tetap memperhatikan kondisi kemampuan keuangan daerah, dengan tidak meninggalkan program kegiatan pelayan publik kepada masyarakat yang selama ini telah berjalan,” Pungkasnya
Sementara dalam Laporan Bapemperda DPRP, Wakil Ketua Bapemperda DPRP Nathan Pahabol, S.Pd mengungkapkan ada 37 Rancangan Peraturan Daerah (RanPerda) yang dibahas dalam sidang kali ini untuk ditetapkan menjadi Propemperda DPRP tahun 2023 baik usulan DPRP maupun eksekutif, “Adapun daftar Ranperda di lingkungan DPRP yang telah disepakati dalam rapat Bapemperda sebanyak 19 rancangan yang terdiri dari 16 Raperdasi dan 3 Raperdasus,” kata Pahabol
Dijelaskan Pahabol bahwa 19 raperdasi dan Raperdasus yang menjadi usul inisiatif Anggota dan Komisi DPRP itu, diantaranya :
- Komisi II DPRP mengajukan usulan Raperdasi dengan judul “Rencana Pembangunan Industri Provinsi Papua Tahun 2022-2042.”
- Anggota (John NR. Gobay, SH) mengajukan usulan Raperdasi dengan judul “Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah Papua.”
- Usulan masyarakat yang diajukan melalui Anggota (John NR. Gobay, SH) dengan judul Raperdasi: “Pedoman Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan Pada Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua”.
- Anggota (Jhony Banua Rouw, SE) mengajukan usulan rancangan perdasi dengan judul “Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.”
- Anggota (John NR. Gobay, SH) mengajukan usulan rancangan dengan judul “Kepolisian Daerah”.
- Usulan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Papua yang diajukan Anggota (Jhony Banua Rouw, SE) dengan judul Raperdasi: “Pemberian Layanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Oleh Tokoh Agama dan Tokoh Adat”.
- Anggota (John NR. Gobay, SH) mengajukan usulan Raperdasi dengan judul: “Penguatan Lembaga Pelopor Pendidikan”.
- Anggota (John NR. Gobay, SH) mengajukan usulan Raperdasi dengan judul: “Perlindungan dan Pengembangan Sagu”.
- Anggota (John NR. Gobay, SH) mengajukan usulan Raperdasi dengan judul ”Perubahan Perdasi Nomor 15 Tahun 2008”.
- Anggota (John NR. Gobay, SH) mengajukan usulan Raperdasi dengan judul: “Perubahan Perdasi Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pembinaan Kebudayaan Asli Papua.”
- Komisi I DPR Papua mengajukan usulan Raperdasi dengan judul: “Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulan Bencana Daerah Provinsi Papua.”
- Komisi V DPR Papua mengajukan usulan Raperdasi dengan judul: “Papua Sebagai Provinsi Olahraga”.
- Anggota (John NR. Gobay, SH) mengajukan usulan Raperdasi dengan judul “Pengelolaan Kehutanan di Provinsi Papua.”
- Anggota (John NR. Gobay, SH) mengajukan usulan Raperdasi dengan judul: “Pengadaan Barang dan Jasa Pelaku Usaha Asli Papua.”
- Anggota (John NR. Gobay, SH) mengajukan usulan Raperdasi dengan judul: “Perubahan Perdasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pertambangan Rakyat.”
- Anggota (John NR. Gobay, SH) mengajukan usulan Raperdasus dengan judul: “Pengawasan Sosial.”
- Anggota (Jhony Banua Rouw, SE) mengajukan usulan Raperdasus dengan judul: “Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi Orang Asli Papua.”
- Anggota (John NR. Gobay, SH) mengajukan usulan Raperdasus dengan judul: “Perlindungan dan Pengembangan Tempat Sakral di Provinsi Papua.”
- Bapemperda DPR Papua mengajukan usulan: “Perubahan Peraturan DPR Papua Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib jo Perubahan Perdasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian DPRP Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2019-2024.”
Natan berharap dalam rangka pelaksanaan program pembentukan peraturan tahun 2023 yang beberapa hari ke depan akan disepakati bersama, untuk sesegara mungkin ditindaklanjuti untuk dilakukan penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah yang prioritas karena merupakan delegasi langsung dari peraturan yang lebih tinggi serta memiliki batas waktu penetapan.
Apalagi, imbuh Politis Gerindra Papua ini bahwa ada sejumlah Raperdasi yang merupakan delegasi dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dan turunannya PP Nomor 106 Tahun 2021 dan PP Nomor 107 Tahun 2021, maupun delegasi dari Undang-Undang sektoral lainnya seperti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Kepariwisataan, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Penataan Ruang dan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sementara itu, Plh Gubernur Papua, M Ridwan Rumasukun menjelaskan raperda yang menjadi usulan eksekutif, sehingga diharapkan untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Propemperda 2023. Ke 18 RanPerda usulan eksekutif itu diantaranya :
- Raperdasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Raperdasi tentang Keolahragaan.
- Raperdasi tentang Kepemudaan.
- Raperdasi tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Provinsi Papua.
- Raperdasi tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.
- Raperdasi tentang Distrik.
- Raperdasi tentang Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus.
- Raperdasi tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Raperdasi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Tahun 2023-2043.
- Raperdasus tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Raperdasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Raperdasi tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
- Raperdasi tentang Rencana dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Raperdasus tentang Kewenangan Khusus Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua.
- Raperdasus tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga.
- Raperdasus tentang Pedoman Mekanisme Kepemilikan Saham Lembaga Mikro.
- Raperdasus tentang Dana Abadi.
- Raperdasus tentang Usaha-Usaha Perekonomian Di Provinsi Papua Yang Memanfaatkan Sumber Daya Alam.
“Kami berpandangan bahwa Pemerintah Provinsi Papua dan DPR Papua telah mempunyai pemahaman yang sama terhadap kebutuhan Perdasi dan Perdasus yang urgen dan mendesak untuk dibahas dan ditetapkan, termasuk yang diamanatkan oleh UU Otsus dan Peraturan Pemerintah,”Tutup Rumasukun (AW/Tim Humas DPRP)