Jayapura – Rapat Paripurna DPRP dalam rangka Peresmin Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPR Papua Masa Jabatan 2019 – 2024 dipastikan akan dilaksanakan. Hal ini menyusul selain Akhir Masa Jabatan Anggota DPR Papua Masa Jabatan 2014-2019 akan berakhir pada Kamis,(31/10/2019) tetapi juga Menteri Dalam Negeri RI telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 161.91-5399 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPR Papua Masa Jabatan 2019-2024 tanggal 18 Oktober 2019,” Tidak ada alasan untuk tidak melantik Anggota DPR Papua Masa Jabatan 2019-2024, sebab masa jabatan anggota DPRP periode sebelumnya telah berakhir tanggal 30 Oktober 2019, selain itu kita juga telah terima SK Mendagri pada tanggal 29 Oktober 2019 dan langsung ditindaklanjuti dengan digelarnya Rapat Banmus untuk menetapkan jadwal pelantikan pada 31 Oktober 2019,” Tegas Sekretaris Dewan (Sekwan) DPR Papua, DR. Juliana J. Waromi, SE., M.Si kepada Humas DPRP, rabu,(30/10/2019)
Dikatakan Sekwan, bahwa awalnya memang ada berkembang wacana jika pelantikan Anggota DPRP Masa Jabatan 2019-2024“ harus dilakukan bersamaan dengan Anggota DPRP yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan, namun proses itu tidak bisa dilaksanakan berhubung proses pemilihan Anggota DPRP kursi pengangkatan belum dilaksanakan,” Awalnya memang ada wacana yang berkembang bahwa kemungkinan pelantikan Anggota DPRP hasil Pemilu 2019 itu molor, karena proses pelantikan harus dilakukan bersamaan dengan Anggota DPRP pengangkatan. Tapi setelah kami koordinasi, ternyata proses pemilihan Anggota DPRP kursi pengangkatan belum dapat dilaksanakan dan kami masih tunggu apa yang dilakukan eksekutif. Makanya apapun itu, besok pelantikan tetap kita laksanakan”Ujar Juliana Waromi
Dijelaskan Waromi bahwa untuk proses peresmian pengangkatan Anggota DPRP Masa Jabatan 2019-2024, pihaknya sudah mengirim surat kepada Kepala Pengadilan Tinggi Papua untuk pelantikan dan mengambil sumpah/janji Anggota DPRP Masa Jabatan 2019-2024,” Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Anggota DPRP akan dilakukan oleh Kepala Pengadilan Tinggi Papua,” Bebernya. Selain itu, lanjut Sekwan DPRP, dalam pelantikan nanti diperkirakan tamu undangan yang bakal hadir sebanyak 500 orang dan dari jumlah tersebut tidak semua boleh masuk ruangan berhubung keterbatasan ruang rapat paripurna,“ Undangan kurang 500 tamu, baik dari pusat seperti Dirjen Otda jika tidak berhalangan akan hadir begitu juga Anggota DPR RI Dapil Papua yakni Komarudin Watubun, Yan Mandenas, dan Sulaeman Hamzah.
Khusus untuk keluarga Anggota DPRP hanya diperkenan istri atau suami yang boleh masuk ruang rapat, tamu undangan yang lain boleh mengikuti dari luar gedung atau saksikan lewat TVRI Papua,”Ungkapnya. Untuk masalah pengamanan kata Waromi, pihak Sekretariat sudah menyurati Kapolda Papua untuk pengamanan guna mengantisipasi hal-hal tak diinginkan,” Masalah keamanan, kita sudah minta bantuan ke Polda Papua,”Ujarnya
Disinggung soal anggaran untuk pelantikan Anggota DPRP Masa Jabatan 2019-2024,Sekwan menambahkan, jika anggarannya sama dengan pelaksanaan Rapat Paripurna, “Kan tidak ada kegiatan lain-lain. Kalu pelantikan paling naik sedikit saja. Misalnya kita minta pengamanan kan hanya diberi konsumsi tidak dibayar, karena ini urusan pemerintah untuk saling mendukung. Jadi tidak makan biaya besar,”Jelas Waromi
Ditambah Sekwan, setelah para Anggota DPRP ini dilantik, akan langsung lakukan pemilihan ketua sementara untuk melaksanakan pembentukan alat kelengkapan dewan dan pembekalan, “Ketua sementara yang akan memimpin pelaksanaan rapat pembentukan alat kelengkapan dewan, dan juga hal administrasi. Setelah itu baru dilakukan pembekalan kepada Anggota DPRP yang akan dilaksanakan pada tanggal 11 November 2019 di Makassar kurang lebih 3 hari, sesuai jadwal Kemendagri,” Pungkasnya (AW/Tim Humas DPRP)