Bagian Persidangan dan Risalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, mempunyai peranan yang sangat strategis dalam mendukung pencapaian Kinerja Sekretariat DPR Papua. Dan untuk menambah wawasan dalam meningkatkan Pelayanan terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua, maka Staf Persidangan dan Risalah Sekretariat DPR Papua, telah mengikuti Bimbingan Teknis TATA LAKSANA PELANTIKAN DAN MENKANISME PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI ANGGOTA DPR Papua Masa Bhakti 2024 – 2029, yang berlangsung dari tanggal 14 – 15 Oktober 2024.
Pasal 1 Ayat( 1) Undang – undang No.9 Tahun 2010, tentang Protokoler. Protokoler adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan Aturan dalam Acara Kenegaraan atau Acara yang Resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Uparaca, dan Tata Pengormatan.
Kegiatan Bimbingan Teknis, oleh Staf Sub bagian Persidangan dan Tenaga Ahli ( TA ) secara resmi dibuka Oleh Kepala Bagian Persidangan dan Risalah secretariat DPR Papua, Bapak Suparji, S.IP, M. Si, Mewakili Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Dr. Juliana J. Waromi SE, M.Si.