Jayapura, – Wakil Ketua I DPR Papua, Edoardus Kaize menyatakan para pejabat public, baik legislatif maupun eksekutif dan yudikatif harus memperjelas penggunaan aset daerah atau fasilitas pemerintah.
Pasalnya ungkap Edo Kaize, sejak berada di DPRP dari 2014, hingga kini penghapusan aset di Pemprov baru satu kali dilakukan sidang penghapusan aset yang angkanya Rp 500 miliar lebih.
“Kalau misalnya aset-aset yang dimaksud itu ada kendaraan dinas dan lainnya, itu kan ada teknisnya untuk mengatur. Misalnya ada yang sudah menggunakan kendaraan dinas lebih dari sekian tahun, itu bisa di DEM atau diputihkan daripada jadi temuan terus,” kata Edo Kaize ketika ditemu di ruang kerjanya, Senin (27/5).
Menurutnya, kalau yang tidak termasuk di dalam diputihkan, harus dikembalikan saja. Pejabat publik baik eksekutif, maupun legislatif yang mendapat fasilitas dari pemerintah, kalau pemerintah mau ambil silahkan. Itu hak pemerintah.
“Jangan berupaya menghalangi seolah itu barang pribadi. Termasuk rumah dinas. Fasilitas dinas itu kan hanya selama masa kita bekerja atau selama menjabat. Setelah itu mesti dikembalikan. Kalau pun pemerintah mau DEM kepada pejabat itu silahkan, tapi harus ada prodesurnya,” jelasnya.
Untuk itu tandas Edo Kaize, bagi pengguna aset daerah atau aset negara ini mestinya sadar. Jika selesai masa jabatannya atau pensiun harus dikembalikan.
Hanya saja kata Edo, selama ini Pemprov Papua tidak tegas dalam menertibkan aset daerah itu.
Politisi Partai PDI Perjuangan ini mengungkapkan, salah satunya adalah perumahan DPR di Kotaraja. Dimana ada anggota DPRP yang sudah puluhan tahun, lalu menjabat 20-30 tahun tapi masih di situ.
“Jadi mereka sudah berkarat di situ. Intinya setelah masa jabatan berakhir mesti mengembalikan semua fasilitas yang diberikan oleh negara atau pemerintah, kecuali diputihkan tapi itukan ada prosedurnya juga,” tandasnya. (Tiara) reportasepapua.com