JAYAPURA,REPORTASEPAPUA.COM – Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua diminta secepatnya Laporan Harya Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018.
Hal ini ditegaskan Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri saat memimpin Apel pagi di Kantor Gubernur Papua, Senin (25/2/2019).
Menurutnya, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN Pemprov Papua masuk dalam zona merah berdasarkan laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini menyusul masih banyak pejabat Eselon II dan III yang belum melaporkan harta kekayaannya itu.
“Saya harap kepada pimpinan OPD dan pejabat Eselon III untuk menyampaikan LHKPN dibawah tanggal 10 Maret, ” tegasnya.
” Saya kasih batas waktu sampai tanggal 10 Maret, karena nanti akan ada surat edaran yang ditandatangani oleh Gubernur,” ujar Elysa.
Kendati demikian ia juga menegaskan bahwa apabila perintah tersebut tidak dilaksanakan sesegera mungkin,ia akan mengusul untuk memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi yang masih telat melaporkan harta kekayannya.
“Saya minta maaf harus lakukan ini, untuk itu harap saya kepada pejabat Eselon II dan III, maximalkan laporan ini agar bisa kami terima LHKPNnya sebelum batas waktu yang ditentukan melalui Inspektorat,” harapnya lagi.
Ia pun meminta para ASN yang telah diberikan pelatihan sebagai admin untuk membantu pimpinannya dan pejabat Eselon III dalam menyusun LHKPN.
“Sebelum TPP tiga bulan, Januari, Februari, Maret dibayarkan, LHKPN Pemprov Papua harus 100 persen,” Pungkasnya.(redaksi)