Jayapura – Dimasukannya Kabupaten Mamberamo Raya (Mambra) menjadi bagian dari Daerah Pengangkatan (Dapeng) Mamta – Tabi pada Revisi Perdasus Nomor 6 Tahun 2014 tentang Keanggotaan DPRP yang ditetapkan melalui makanisme pengangkatan mendapat respon positif dari Anggota DPRP Dapeng Mamberamo Raya,”Apa yang MRP putuskan dengan memasukkan Kabupaten Mamberamo Raya ke wilayah adat Mamta- Tabi merupakan sebuah keputusan yang tepat,karena jika dilihat dari letak geografis maupun sejarah, Mambramo Raya mestinya masuk wilayah adat Mamta – Tabi bukan wilayah adat Saireri. Jadi kalau waktu lalu kemungkinan cuma kepentingan politik saja sehingga Mamberamo Raya dimasukkan ke wilayah adat Saireri,” Tegas Yotam Bilasi kepada Humas DPRP, Selasa (9/07/2017)
Dikatakan Bilasi bahwa, sejak zaman dulu masyarakat adat Mamberamo berada di wilayah adat Mamta-Tabi bersama Kabupaten Sarmi, Jayapura, Keerom, dan Kota Jayapura. Ketika Kabupaten Mambra resmi dimekarkan, 15 Maret 2007 dengan dasar hukum Undang-Undang nomor 19 tahun 2007, wilayahnya mencakup lima distrik dari Kabupaten Sarmi dan tiga distrik dari Kabupaten Waropen, yakni Distrik Waropen Atas, Sawai dan Benuki, “Saya menduga Kabupaten Mamberamo Raya masuk wilayah adat Saireri karena kepentingan politik. Secara geografis sebagian besar wilayah Kabupaten Mamberamo Raya merupakan bagian dari wilayah adat Mamta-Tabi. Tidak mungkin tiga distrik mesti mengorbankan lima distrik,”Ujarnya
Lebih jauh dikatakan Bilasi bahwa dengan dikembalikannya Kabupaten Mambra ke wilayah adat Mamta-Tabi dalam revisi Perdasus nomor 6 tahun 2014, yang sebelumnya telah direvisi menjadi Perdasus nomor 7 tahun 2016, dapat diterima oleh masyarakat distrik Waropen Atas, Sawai dan Benuki. Karena lanjut Bilasi, tidak mungkin mengorbankan masyarakat lima distrik lain di Kabupaten Mambra untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Kesalahan menempatkan Kabupaten Mambra dalam wilayah adat, mesti segera diperbaiki agar tidak terus menjadi polemik, “Mewakili masyarakat adat Mamberamo Raya, kami sampaikan terima kasih kepada MRP dan juga Bapemperda DPRP yang telah memperjuangkan aspirasi masyarakat Mamberamo Raya. Mengembalikan Mamberamo Raya ke wilayah adat Mamta-Tabi,” ujarnya.Ditambahkabkan Bilasi, dengan mengambil lima distrik dari Kabupaten Sarmi, pemekaran Kabupaten Mamberamo Raya ketika itu sudah memenuhi syarat administrasi,“Tiga distrik itu awalnya direncanakan untuk dimekarkan menjadi satu kabupaten, namun tidak memenuhi syarat. Akhirnya para tokoh adat dan tokoh masyarakat dari ketiga distrik kemudian meminta bergabung dengan Kabupaten Mamberamo Raya,” Pungkasnya
Sekedar diketahui, dalam Peraturan Daerah khusus (Perdasus) nomor 6 tahun 2014 tentang Keanggotaan DPRP yang ditetapkan melalui mekanisme pengangangkatan, Kabupaten Mambramo Raya yang semula berada di wilayah adat Mamta-Tabi dimasukkan ke wilayah adat Saireri bersama Kabupaten Kepulauan Yapen, Waropen, Biak Numfor dan Supiori sehingga pada revisi Perdasus Nomor 6 Tahun 2014 yang nantinya menjadi dasar hukum untuk proses seleksi Keanggotaan DPRP yang ditetapkan melalui mekanisem pengangkatan periode 2019 – 2024 ini, Kabupaten Mamberamo Raya kembali dimasukkan kedalam Daerah Pengangkatan Mamta-Tabi berdasarkan pertimbangan dan persetujuan Majelis Rakyat Papua. (Anderson/Tim Humas DPRP)