Jayapura – Menyikapi adanya polemik dualisme Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua antara Sekda Definitif Dance Yulian Flassy dan Plt. Sekda Papua Ridwan Rumasukun yang cukup membingungkan masyarakat bahkan pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan koordinasi terkait penyelenggaraan roda pemerintahan dan pembagunan didaerah, mendapat perhatian serius dari DPR Papua.
Ketua DPR Papua Jhonny Banua Rouw,SE menegaskan bahwa menyikapi adanya dualisme kepemimpinan Sekda Papua, pihaknya telah menugaskan Komisi I DPRP untuk melakukan kajian dan koordinasi dengan pihak – pihak berkepentingan,” Kami sudah tugaskan Komisi I DPR Papua yangn membidangi pemerintahan, hukum dan HAM untuk membahas dan melakukan kajian terkait persoalan dualisma Sekda Papua,” Tegas Banua Rouw kepada humas DPRP usai Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI, Senin, (16/08/2021).
Dikatakan Banua, bahwa DPRP sesungguhnya tidak tinggal diam mencermati dinamika penyelenggaraan roda pemerintahan dilingkungan pemerintah Provinsi Papua terutama terkait dualisme Sekda Papua,“Dalam waktu dekat ini kita akan dibicarakan. Jadi, kami DPR Papua tidak tinggal diam. Kita sedang menfollow up lewat komisi yang bersangkutan. Kami masih menunggu prosesnya apa? Tapi yang pasti DPR Papua sudah mengambil langkah-langkah lewat Komisi I DPR Papua akan membuat kajian dan akan meminta penjelasan yang lebih baik,”Ucapnya
Lebih jauh dikatakan Banua, bahwa setelah Komisi I DPRP memberikan hasil kajiannya terkait dualisme Sekda Papua barulah DPR Papua dapat mengambil langkah dengan melakukan koordinasi dengan pihak – pihak berkepentingan,“Apakah harus kita ke Mendagri, apakah Gubernur atau nanti kita lihat. Sebenarnya, bukan ke Mendagri, tapi dalam hal ini adalah Presiden, karena SK untuk Sekda itu, ada di presiden, bukan di Mendagri. Jadi kita akan lihat kajian yang akan dilakukan oleh Komisi I DPR Papua,”Bebernya
Ditambahkan Banua Rouw bahwa di internal DPR Papua sendiri, DPR Papua tidak mengundang Sekda, namun yang diundang adalah Gubernur Papua,“Gubernur Papua mengutus siapa, itu internal gubernur. Jadi, kami hanya mengundang adalah Gubernur Papua. Jadi, gubernur mengutus siapa ke kami. Jadi, menurut saya itu tidak terlalu mengganggu dengan itu. Tapi memang idealnya adalah jika memang sudah ada caretaker, yang definitifnya harus dicabut SK-nya.Ini kita tidak bisa berjalan dengan dua Sekda. Tapi, saya sampaikan bagi DPR Papua, kita tidak koordinasi dalam tataran tadi soal sekda atau bukan sekda, tapi koordinasi kita adalah Gubernur. Jadi, ya itu sikap kita. Undangan kita adalah kepada Gubernur,”Pungkasnya (AW/Tim Humas DPRP)