Jayapura – Menapik adanya kecurigaan beberapa pihak yang menyebut ada unsur politik dalam penyusunan dan pembahasan sejumlah Rancangan Perdasi dan Perdasus usul Inisiatif DPRP seperti Raperdasus tentang Pergantian nama Bandara Udara Sentani di Kabupaten Jayapura menjadi Bandara Theys Hiyo Eluay, Raperdasus tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan Raperdasus tentang penyelesaian pelanggaran HAM mendapat tanggapan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRP.
Ketua BAPEMPERDA DPRP Ignasius W Mimin,S.IP memastikan bahwa tidak ada unsur politik dalam penyusunan dan pembahasan sejumlah Rancangan Perdasi dan Perdasus yang merupakan usul inisiatif DPRP, “Kita harap jangan ada anggapan seperti itulah, apalagi dikaitkan dengan politik. Tidak ada itu, ini murni komitmen kita melaksanakan amanat UU Otsus,” kata Mimin, Jumat (26/6/2019)
Dikatakan Politisi Partai Golkar Papua ini bahwa, alasan pihaknya membuat Raperda pergantian nama Bandara Sentani menjadi Bandara Theys Hiyo Eluay karena almarhum mantan Presidium Dewan Papua itu merupakan tokoh di Papua dan Papua Barat,”Almarhum Theys Eluay ini bukan hanya tokoh di Sentani, Kabupaten Jayapuya, tapi tokoh di di Tanah Papua. Papua dan Papua Barat. Apalagi makam Theys berada tepat di jalan keluar masuk Bandara Sentani. Jangan ada yang mempolitisir perubahan nama Bandara Sentani ini,” katanya.
Sementara untuk Raperdasus Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dan Raperdasus penyelesaian pelanggaran HAM, menurut mimin itu merupakan amanat Bab XII pasal 45, 46, dan 47 UU Otsus Papua tentang hak asasi manusia, “Misalnya tentang KKR, itu ada pada pasal 46 UU Otsus Papua. Kami bukan mengada-ada, hanya berupaya mengimplementasikan amanat UU Otsus,” ujarnya. Selain merampungkan pembahasan terhadap 6 Raperdasus usul inisiatif DPRP, BAPEMPERDA DPRP juga telah merampungkan 3 Raperdasi dan 1 revisi Perdasus usulan eksekutif. Raperdasi dan Raperdasus usulan eksekutif yakni revisi Raperdasus tentang perubahan keanggotaan DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan periode 2014-2019, Raperdasi pemberian nama Stadion Lukas Enembe untuk Stadion Papua Bangkit, Raperdasi perubahan bentuk badan hukum PD Irian Bhakti menjadi PT Irian Bhakti dan Raperdasi tentang pemberian nama Jembatan Hamadi Holtekamp Kota Jayapura menjadi Jembatan Youtefa. (Anderson/Tim Humas DPRP)