Lampung — Guna meningkatkan kapasitas kinerja Sekretariat DPR Papua dalam rangka mendukung kelancaraan pelaksanaan fungsi dan tugas DPR Papua maka Anggota DPRP dan Sekretaris DPR Papua serta Staf mengikuti kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi DPRD Provinsi seluruh Indonesia (ADPSI) dan Forum Komunikasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (FKSDPSI) yang digelar di Lampung, Sumatera Selatan terhitung tanggal 9 s.d 12 Desember 2019,di Hotel Novotel Bandar Lampung.
Rakernas ADPSI dan FKSDPSI yang mengusung tema melalui Silahturahmi Nasional kita tingkatkan komunikasi dan kerjasama DPRD Provinsi seluruh Indonesia ini dibuka oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaedi yang diwakil Asisten I Setda Lampung H. Chandra,SH yang dalam sambutannya menyampaikan rasa terimakasihnya atas kedatangan para Sekwan seluruh Indonesia, “Kami selalu menyambut hangat kedatangan bapak dan ibu semoga dengan dilaksanaknnya kegiatan ini membawa berkah bagi kita semua, kegiatan ini sangat positif sekali mengingat baru pertama kalinya dilaksanakan silaturahmi para pimpinan DPRD yang baru dilantik sehingga berawal dari sini kita saling mengenal,” pungkasnya.
Anggota DPRP Yulianus Rumbairussy, S.Sos, MM yang hadir dalam Rakernas ADPSI ini mengatakan bahwa melalui kegiatan Rakernas ADPSI kali ini, diharapkan apa yang menjadi kepentingan DPR Papua dan juga daerah dapat diperjuangkan melalui forum ADPSI,” ADPSI inikan forum untuk kita berdiskusi dan merumuskan berbagai hal selain program kerja tetapi juga kepentingan DPRP dan daerah yang tindakmanjuti dalam Rekomendasi ADPSI dan nantinya rekomendasi itu disampikan kepada pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti,” Tegas Rumbairussy kepada Humas DPRP disela-sela pembukaan kegiatan Rakernas ADPSI dan FKSDPSI, di Ballroom Hotel Novotel Lampung, Senin,(9/12/2019)
Dikatakan Rumbairusy yang didaulat menjadi salah satu Tim Perumus Rekomendasi ADPSI yang nantinya rekomendasi tersebut disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo melalui Munas ADPSI yang digelar pada 18-20 Desember 2019 mendatang di Jakarta, bahwa salah satu rekomendasi yang diusulkan dirinya adalah revisi pasal 95 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, ” Pasal 95 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Anggota DPRD provinsi adalah pejabat Daerah provinsi, pertanyaannya konsekwensi dari pejabat daerah itu apa? Pasalnya Anggota DPRD Provinsi, begitu masa jabatan berakhir, berakhir begitu saja tanpa ada penghargaan dari pemerintah daerah, seperti uang pensiun seperti halnya Anggota DPR RI, ini yang perlu menjadi perhatian pemerintah,” Bebernya.
Sementara itu, Sekretaris DPR Papua Dr. Juliana J Waromi,SE.,M.Si mengatakan bahwa melalui kegiatan Rakernas ADPSI dan FKSDPSI, diharapkan ada peningkatan kapasitas kinerja Sekretariat DPR Papua dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRP,” Kiita harapkan melalui Rakernas ADPSI dan FKSDPSI, kedepan kinerja Sekretariat DPRP dalam mendukung kerja DPR Papua dalam bidang pengawasan, penganggaran dan pembentukan perda akan terus meningkat,”Pungkasnya (AW/Tim Humas DPRP)