Mimika, dpr-papua.go.id – Ketua Kelompok Khusus (POKSU) DPRP Jhon NR Gobay mengatakan bahwa untuk meningkatkan PAD bagi Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten Mimika dan Pemerintah Provinsi Papua perlu membuat regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) atau peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur tentang Retribusi Izin Tambat Labuh atau jasa pelayanan kepelabuhan untuk kapal-kapal yang mendapatkan izin-izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang jumlahnya 1400-an,“Menurut kami jika diatur dengan baik, maka pemerintah daerah dapat mendapatkan manfaat melalui retribusi izin tambat labuh kapal-kapal tersebut. Untuk itu, kami meminta agar Pemerintah Provinsi Papua mengeluarkan peraturan daerah provinsi ataupun peraturan gubernur yang mengatur tentang retribusi izin tambat labuh kapal-kapal yang sandar di Pelabuhan Pomako Kabupaten Mimika agar mereka juga memberikan kontribusi bagi pemerintah daerah baik Provinsi Papua dan Mimika,” Tegas Gobay kepada Humas DPRP usai melakukan Kunjungan Kerja di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Pomako, Kabupaten Mimika milik Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Papua, Selasa, (14/06/2022)
Dikatakan Gobai yang juga Anggota Komisi II DPR Papua ini bahwa hal yang lain juga harus diatur adalah terkait kewajiban bagi kapal-kapal yang menurunkan ikan tangkapannya di TPI dan PPI, agar hasil tangkapan ikan-ikan tersebut dapat dijual atau dibeli oleh pedagang khususnya pedagang Nelayan Mimika yang bertujuan agar para pedagang Ikan asli Mimika dan Asmat yang ada di Pomako ini dapat membeli dan menjual ikan-ikan tersebut untuk mendapatkan pendapatan bagi keluarga mereka disamping pedagang-pedagang Papua lainnya yang sering mendagangkan ikan di Kota Timika,“Ini penting agar kapal-kapal yang tersandar dan mencari ikan di perairan Selatan Papua ini, tidak hanya mendapatkan keuntungan tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat Mimika yang adalah masyarakat pemilik tanah pemilik laut di wilayah di Pantai Selatan Papua ini,” Tegasnya.
Selain berkungjung ke Pelabuhan PPI Pomako, Anggota Komisi II DPRP ini juga melakukan kunjungan ke PPI Omor Kabupaten Asmat. Dalam kunjungan ini, Gobay mendorong agar segera dilakukan penyelesaian Personil, Prasarana, Pendanaan dan Dokumen (P3D) PPI Omor Kabupaten Asmat dan PPI Pomako Kabupaten Mimika,” Setelah mendapatkan informasi pada kunjungan kerjanya ke PPI Pomako Kabupaten Mimika dan PPI Omor Kabupaten Asmat Provinsi Papua, kami berharap Pemkab Asmat untuk dapat menyelesaikan P3D dari PPI Omor ke Pemerintah Provinsi Papua sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” Tegas Gobay. Sebab menurut Gobay, penyelesaian P3D itu, sangat penting agar PPI Omor, Kabuapten Asmat dapat beroperasi secara maksimal, karena dengan adanya P3D terhadap PPI Omor, maka DAK dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat diusulkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua untuk keperluan TPI Omor ini penting untuk menunjang pekerjaan-pekerjaan dari karyawan atau pegawai dari PPI di Kabupaten Asmat.
Dikatakan Gobay, bahwa hal-hal yang lain terkait P3D itu, dapat dibicarakan antara Pemerintah Kabupaten Asmat dan Pemerintah Provinsi Papua,“Hal-hal lain yang perlu dibicarakan itu adalah mengenai dengan penerimaan baik oleh kabupaten maupun oleh provinsi terkait dengan operasional dari TPI di Kabupaten Asmat,” ujarnya.
Senada untuk PPI Pomako Kabupaten Mimika, Gobay juga meminta agar harus dibicarakan antara Pemerintah Kabupaten Mimika dengan Pemerintah Provinsi Papua terkait dengan lahan yang diperlukan juga oleh PPI Pomako untuk membangun berbagai fasilitas yang diperlukan. Sebab, kata Gobay, rupanya dalam melakukan P3D terhadap PPI Pomako itu, pihak Pemkab Mimika hanya menyerahkan kantor, kemudian tempat menyimpan kapal dan juga dermaga sementara ada kebutuhan lain yang belum diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika, apalagi dalam penyampaian pihak Dinas Keluatan dan Perikanan Provinsi Papua melalui PPI Pomako masih memerlukan tanah seluas 10 hektar yang dapat digunakan untuk pengembangan TPI dalam rangka membangun sarana dan prasarana yang diperlukan untuk PPI tersebut, misalnya SPBN yang juga perlu dibangun, kemudian rumah pendingin dan juga hal-hal yang lain yang tentu memerlukan tanah yang cukup, “Tadi pihak PPI menyampaikan bahwa mereka memerlukan tanah kurang lebih 10 hektar untuk pengembangannya. Untuk itu, saya berharap Pemkab Mimika dan Pemprov Papua dapat duduk bersama membicarakan hal itu,” Pungkasnya. (Anderson/Tim Humas DPRP)