Jayapura, dpr-papua.go.id – Aspirasi penolakan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua terus bermunculan baik disampaikan melalui aksi demonstrasi maupun dialog.Jika sebelumnya Komisi I DPRP telah menerima aspirasi penolakan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) dari Koalisi Mahasiswa Yahukimo se-Indonesia maka pada Senin, 21 Maret 2022, Komisi I DPRP kembali menerima aspirasi penolakan DOB Provinsi Papua Tengah dari masyarakat Paniai yang diantar lansung oleh Ketua DPRD Paniai Sem Nawipa didampingi Ketua Pansus DPRD Paniai Marthen Tenouye dan Ketua Badan Legislasi DPRD Paniai Melianus Yatipai dan bersama perwakilan masyarakat yang tergabung Front Pembela Rakyat (FOPERA) Paniai.
Sebelum aspirasi penolakan Pemekaran DOB Provinsi Papua Tengah diserahakan kepada Komisi I DPRP, Koordinator Front Pembela Rakyat (FOPERA) Paniai Abeth Gobai membacakan pernyataan sikap atau aspirasi masyarakat Paniai yang menolak dengan tegas antara lain : Pertama, Kami Rakyat Papua di Paniai menolak dengan tegas DOB Provinsi Papua Tengah. Kedua, Meminta para bupati di Meepago yang saling bertikai merebutkan ibu kota provinsi, sebab rakyat Papua di Meepago menolak pemekaran dan segera menghentikan upaya dalam memperjuangkan pemekaran Provinsi Papua Tengah. Ketiga, Menolak Otsus Jilid II atau menolak dengan tegas atas Perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021 atas pemaksaan Jakarta menerapkan di Papua. Keempat, Meminta buka ruang demokrasi seluas – luasnya di Tanah Papua dan FOPERA Paniai mengutuk tindakan pembungkaman ruang demokrasi pasca aksi tolak DOB. Kelima, Meminta agar Jubir PRP Victor Yeimo dan 8 tapol agar segera dibebaskan tanpa syarat dan meminta segera menarik militer organic dan non organik dari beberapa daerah konflik yakni Nduga, Intan Jaya, Oksibil, Maybrat, Yahukimo, Puncak Jaya dan seluruh Papua. Keenam, FOPERA Paniai mendesak agar segera menghentika upaya eksploitasi PT Blok Wabu di Intan Jaya dan mendesak kepada elit politik Papua, segera cabut surat perijinan pertambangan khusus wilayah ijin usaha pertambangan khusus PT Blok Wabu dari Intan Jaya, Papua. Ketujuh, Segera buka ruang demokrasi seluas – luasnya dan buka akses untuk Komisi Tinggi Dewan HAM PBB, datang ke Papua guna investigasi persoalan pelanggaran HAM di Papua! Yang dimediasi oleh PBB. Kedelapan, FOPERA meminta hentikan konflik bersenjata di Papua Barat dan segera gelar dialog serta segera membuka akses jurnalis asing untuk meliput situasi Papua dan Kesembilan, FOPERA Paniai mendesak segera menyelesaikan kasus Paniai Berdarah melalui Makamah Internaional sebagai solusi demokratis.
Sementara itu Ketua DPRD Paniai Sem Nawipa mengatakan bahwa sebagai lembaga penyalur aspirasi rakyat, DPRD Paniai telah menerima aspirasi dari rakyat yang menolak pembentukan DOB Provinsi Papua Tengah dan juga telah membentuk Pansus pada 15 Maret 2022 untuk menindaklanjuti aspirasi itu, “Dari Pansus itu, kami akhirnya meneruskan aspirasi rakyat Paniai yang menolak DOB itu ke Komisi I DPR Papua dan MRP, agar diteruskan ke pemerintah pusat,” Ujarnya. Bahkan kata Nawipa, bahwa aspirasi yang diserahkan ke DPR Papua itu, murni dari aspirasi rakyat Paniai yang menolak DOB Provinsi Papua Tengah. “Yang jelas, kami kawal aspirasi rakyat Paniai ini,” pungkasnya.
Sementara itu Anggota Komisi I DPRP Laurenzus Kadepa yang menerima aspirasi rakyat Paniai dan didampingi Anggota Komisi I lainnya, masing – masing, Elvis Tabuni, Nioluen Kotouki, Amos Edoway, Ketua Poksus DPRP John NR Gobay, Anggota Poksus Yakoba Lokbere, Yulius Miagoni, Yonas Alfons Nussy dan Sekretaris Fraksi Gabungan II DPR Papua, Alfred F Anouw mengatakan bahwa sebagai lembaga penyalur aspirasi rakyat, maka DPRP tentunya akan membuka ruang kepada rakyat Papua untuk menyampaikan aspirasinya,” DPRP adalah lembaga penyalur aspirasi rakyat, itu sebabnya menjadi tugas kami untuk menerima dan menindaklajuti setiap aspirasi yang disampaikan oleh rakyat. Khusus untuk aspirasi masyarakat Paniai ini, Komisi I telah menerima dan meneruskan kepada pimpinan Dewan untuk segera ditindaklanjut,” Tegas Kadepa kepada Humas DPRP usai menerima aspirasi masyarakat Paniai diruang Rapat Komisi I DPRP, Senin, (21/03/2022).
Ketua Kelompok Khusus DPR Papua Jhon NR Gobai menambahkan, jika aspirasi penolakan pembentukan DOB di Papua itu, sama dengan beberapa daerah yang lain di Papua yang disampaikan ke DPR Papua, seperti dari Yahukimo,“Tentu kita akan tindaklanjuti sesuai tupoksi kita dan aspirasi penolakan pembentukan DOB di Papua itu, tentu sudah pasti didengar oleh pemerintah pusat maupun DPR RI sebagai Pengusul, seiring dengan perkembangan informasi, termasuk yang meminta pemekaran,” Ucapnya
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRP Nioluen Kotouki memberikan apresiasi kepada masyarakat Paniai yang dengan damai menyampaikan aspirasi penolakan pembentukan DOB Provinsi Papua Tengah ini, “ Pertama kami apresiasi langkah masyarakat Paniai yang dengan damai telah menyampaikan aspirasi penolakan DOB Provinsi Papua Tengah. Kedua bahwa Sebelum ada aspirasi itu, ada aturan yang sebenarnya sudah jelas. Tanpa aspirasi, sebenarnya lembaga DPRP harus bersikap. Karena UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pasal 23 itu menyangkut persyaratan untuk pembentukan provinsi. salah satunya menyangkut luas wilayah oke, tapi jumlah penduduk berapa? Itu kan yang buat Jakarta, bukan kita,” kata Kotouki. Untuk itu, Kotouki berharap tanpa ada aspirasi dari masyarakat, mestinya lembaga DPR Papua bisa mengambil sikap dan menyampaikan kepada pemerintah pusat. “Dasarnya apa, pemekaran di Papua mau dilakukan. Jangan tipu masyarakat kalau kepentingan pribadi,”Tegasnya
Tak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Anggota Komisi I Nioluen Kotouki lainnya, Anggota Komisi I DPRP Yonas Alfons Nussy mengatakan bahwa BANMUS DPRP sudah putuskan bahwa seluruh Anggota DPRP dalam pekan ini melakukan Kunker ke lapangan guna menyerap aspirasi masyarakat, terutama aspirasi pro kontra pemekaran wilayah atau pembentukan DOB di Tanah Papua,“Keputusan BANMUS jelas, Kami akan turun menyerap aspirasi ini. Kami harap setelah kembali, ada keputusan resmi lembaga DPR Papua terkait pro kontra Pemekaran Wilayah Papua, Lembaga DPR Papua harus bersikap,” Pungkasnya. (Anderson/Tim Humas DPRP)