JAYAPURA,- Guru sering disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Karena dedikasinya, banyak orang yang bisa mencapai kesuksesan.
Entah itu guru yang telah jadi PNS, honorer maupun kontrak, semuanya berjuang memberikan ilmu yang berguna bagi para muridnya.
Namun, kondisi guru dari 7 kabupaten/kota di Papua kini sedang mengalami masalah. Sebab, Uang Lauk Pauk (ULP) dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum terbayarkan tahun 2018 lalu.
Para guru SMA-SMK sempat mogok mengajar, dan dipastikan akan berlanjut hingga Ujian Nasional 2019, jika masalah ini tidak segera diselesaikan oleh pemerintah Provinsi Papua.
Dari pantauan media ini, Senin, 25 Februari 2019, Pertemuan yang berlangsung di Sasana Karya, Kantor Gubernur Dok II Jayapura diikuti para kepala sekolah, Bupati/Walikota dan Sekda, dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Klemen Tinal, nampak para guru masih risau karena belum ada kepastian hak mereka dibayar kapan.
Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal yang ditemui di ruang kerjanya, kepada wartawan mengatakan, pemerintah tetap mencari solusi untuk hal tersebut.
“kita bersyukur beberapa bupati/walikota maupun Sekda bisa hadir dalam pertemuan ini, intinya kita bisa sama-sama menyamakan persepsi, dan masalah ini akan segera kita selesaikan,” kata Wagub.
Menurutnya, tidak perlu diperbatkan siapa yang salah dan benar, tetapi saya harus katakan bahwa kita semua tidak ada yang benar, karena kita semua terjebat dalam undang-undang selalu berubah dan tahun yang sama.
“Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tahun 2017 yang memberikan kewenangan kepada provinsi, berubah lagi PMK di tahun 2018, akibatnya, uang provinsi maupun kabupaten/kota dipotong,” jelasnya.
Wagub mengaku, kebijakan pusat yang berubah-ubah inilah dampaknya kepada hak-hak guru dan lainnya.
Wagub kembali tegaskan jika, ini bukan satu masalah serius, tetapi ini hanya situasi yang harus kita sebagai pemimpin duduk bersama menyelesaikannya.
“terima kasih kepada semua pihak yang sudah hadir dan memberikan solusi untuk bagaimana kita menyelesaikan masalah ini,” tukasnya.
Wagub mengaku, pemerintah akan berkoordinasi dengan BPK Perwakilan Papua, sehingga semuanya bisa direalisasikan dengan baik, tetapi secara administrasinya juga mendukung.
“saya minta guru harus bedakan ULP, TPP dan sertifikasi guru, ini yang harus kita bedakan, dan saya minta guru tetap harus menjalankan tugas, pemerintah tetap bertanggungjawab untuk menyelesaikan masalah ini,” tambahnya.
Lanjutnya, walapun guru sudah menjadi tanggungjawab Provinsi, tapi tetap ULP dan TPPnya masuk APBD Induk Kabupaten/kota tahun 2018, mau bayar dari otsus tidak ada masalah, yang penting nanti tinggal di tulis ini buat bayar ULP dan lainnya yang belum dibayarkan,”jelasnya lagi.
Kata Wagub dalam pertemuan ini tidak mencari siapa benar ataupun salah, karna antara pemprov, pemkab dan pemkot ini terjebak dalam UU.
“Saya minta guru – guru tidak mogok kerja, guru harus tetap mendidik memberikan ilmu kepada anak – anak Papua, yang nantinya akan mengantikan kita, jika belum ada yang selesai, itu permasalahan kami untuk menyelesaikanya,” tutup Wagub.
Sementara itu Walikota Jayapura, Benhur Tomi Mano mengatakan pihaknya pada APBD kota tahun 2018 tidak ada lagi anggaran bagi guru SMA/SMK, karena sesuai dengan aturan UU no 23 tahun 2014 dan PMK no 127 tahun 20017 dan pergub no 40 tidak berlaku. “Kota tetap dengan komitmen tidak bisa membayarka ULP dan TPP, karena menurut kami itu peraturan dari pusat, kecuali ada regulasi baru yang dibuat,” ungkapnya.